Terlalu, Utang Ditagih Malah Ngancam Pakai Pisau

Sumutcyber.com, Medan – Personel Polsek Medan Area menangkap pelaku pengancaman berinisial YP (24) di rumahnya Jalan Medan Area Selatan.

Selain menangkap pelaku YP, personel Polsek Medan Area juga menyita barang bukti pisau dapur sebagai alat yang digunakan pelaku untuk melakukan pengancaman.

Bacaan Lainnya

“Pelaku YP kita tangkap,  Rabu (1/12) sekitar pukul 03.30 WIB”, ucap Kapolsek AKP Sawangin melalui Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).

Philip mengatakan, penangkapan yang dilakukan terhadap pelaku YP berdasarkan laporan Atma Maymaran (25), warga Jalan Medan Area Selatan, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area.

Di mana pada, Kamis (18/11) korban mendatangi rumah pelaku YP. Semula korban berjumpa dengan orangtua pelaku Na.

Lalu korban mengutarakan kedatangannya untuk meminta utang tersangka, dan Na mengatakan pelaku selaku anak kandungnya sedang mandi di kamar mandi belakang rumanhya.

Korban langsung mengetuk pintu kamar mandi sambil menagih utang kepada pelaku YP. Setelah itu tersangka keluar dari dalam kamar mandi langsung mengambil pisau dapur yang terletak di atas meja sambil berkata “Tidak ada itu, pergi kau kucucuk nanti,” dengan mengarahkan ujung pisau ke korban.

Nasrul yang berada di tempat kejadian melerainya dengan menghalau tersangka dan setelah itu korban keluar rumah. Namun tersangka masih kurang senang dan mendatangi korban kembali sambil mengucapkan “Kau lihat aja, kutunggu kau diluar, kubunuh kau nanti pakai pisau ini”.

Korban saat itu menjadi takut dan pergi meninggalkan tersangka ditempat kejadian, kemudian melaporkan kejadian itu ke Kantor Polsek Medan Area.

Adanya menerima laporan itu, personel Polsek Medan Area mendatangi rumah pelaku di Jalan Medan Area Selatan dan menangkapnya serta menyita pisau dapur untuk dijadikan barang bukti.

Saat diinterogasi, pelaku YP mengakui perbuatannya melakukan pengancaman terhadap korban memakai alat pisau dapur. Hal ini dilakukan pelaku YP karena korban meminta utang sebesar Rp250 ribu dengan bahasa yang tidak sopan dan diucapkan didepan orangtuanya.

“Dalam kasus ini pelaku melanggar pasal  335 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,” sebut Philip. (SC06)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *