Asahan – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si, secara resmi membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Asahan Tahun 2025-2029 di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (12/03/2025).
Acara ini dihadiri oleh Wakil Bupati Asahan, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Kajari Asahan, Dandim 0208/Asahan, perwakilan Danlanal TBA, perwakilan Kapolres Asahan, Kepala BNNK Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, para asisten, staf ahli Bupati Asahan, OPD, BUMN/BUMD, organisasi masyarakat, serta tamu undangan lainnya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Asahan, H. Supriyanto, M.Pd, menjelaskan bahwa dasar pelaksanaan konsultasi publik ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
Supriyanto menekankan bahwa konsultasi publik ini bertujuan untuk menghimpun aspirasi dan harapan masyarakat terkait tujuan, sasaran, serta program pembangunan daerah guna penyempurnaan RPJMD Kabupaten Asahan 2025-2029.
Dalam pidatonya, Bupati Asahan menegaskan bahwa forum konsultasi publik merupakan tahapan penting dalam penyusunan RPJMD, sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Pada Pasal 48 Ayat (1), disebutkan bahwa rancangan awal RPJMD harus dibahas dengan para pemangku kepentingan melalui forum konsultasi publik. Sementara itu, Pasal 70 Ayat (2) menyatakan bahwa Bupati harus menetapkan RPJMD menjadi Peraturan Daerah paling lambat enam bulan setelah dilantik.
“Saya berharap dokumen RPJMD Kabupaten Asahan dapat diselesaikan tepat waktu dan menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan lima tahun ke depan,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa RPJMD Kabupaten Asahan harus selaras dengan RPJMD Provinsi Sumatera Utara dan RPJMN 2025-2029 sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2025. Kabupaten Asahan telah ditetapkan sebagai lokasi prioritas beberapa program nasional, termasuk kawasan komoditas unggulan sawit, karet, dan kelapa, serta kawasan ekonomi biru dan swasembada pangan.
“RPJMD ini bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi komitmen bersama untuk membangun Asahan dengan sebaik-baiknya. Kami menyadari adanya keterbatasan, sehingga tidak semua keinginan dapat terpenuhi. Oleh karena itu, kami lebih memilih program prioritas yang realistis dan bisa diwujudkan,” tambahnya.
Bupati menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan masyarakat, sektor swasta, serta dunia pendidikan dan penelitian.
“Kita semua harus bergerak bersama untuk mewujudkan Kabupaten Asahan yang Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan,” ujarnya.
Ia juga berharap melalui forum ini dapat dikumpulkan berbagai pandangan konstruktif agar program yang dirancang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Asahan tidak ingin bertindak sepihak dalam menentukan arah pembangunan. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan keterlibatan seluruh pihak,” tutupnya.
Dalam forum ini, para peserta mendapatkan materi dari beberapa narasumber, antara lain Kepala Bapperida Kabupaten Asahan, H. Supriyanto, M.Pd (Tahapan penyusunan RPJMD); Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Syamsuddin, S.H., M.M (Kebijakan dan prinsip dasar Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD) dan Plt. Kepala BPS Kabupaten Asahan, Abdul Hakim Prapat, S.E., M.Si(Indikator Makro Kabupaten Asahan Tahun 2024) serta Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappelitbang Provsu, Dr. Ihsan Azhari, S.Sos., M.Sp (Sinkronisasi perencanaan daerah dengan perencanaan nasional). (SC-Denny)
Komentar