Bupati Asahan Ikuti Sosialisasi Jaga Desa

Asahan – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si., menghadiri Sosialisasi Jaksa Garda (Jaga) Desa di Aula Melati, Kantor Bupati Asahan, Senin (10/03/2025).

Acara ini turut dihadiri oleh Anggota Komisi III DPR RI, Wakil Bupati Asahan, Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Dandim 0208/Asahan, Kapolres Asahan, Ketua PN Kisaran, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, para asisten, staf ahli bupati, Kepala BNNK Asahan, OPD, camat, lurah/kepala desa, serta tamu undangan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan, Basri G, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program pemerintah, sejalan dengan misi Asta Cita Presiden RI, khususnya poin ke-7 yang menekankan reformasi politik, hukum, birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba.

Sosialisasi ini juga menjadi tindak lanjut dari Jelajah Adhyaksa, sebuah program yang digagas oleh Kejari Asahan. “Melalui Jelajah Adhyaksa, program-program Kejaksaan semakin dikenal dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat serta pemerintah setempat,” ujar Basri.

Sebagai bentuk komitmen dalam mengawasi penggunaan Dana Desa, Kejaksaan RI menciptakan inovasi Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa. Program ini bertujuan untuk mencegah penyimpangan Dana Desa melalui pendekatan pengawalan, pendampingan, dan pengawasan.

“Saat ini telah tersedia aplikasi digital Jaga Desa, hasil kerja sama antara Kejaksaan RI dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Aplikasi ini dirancang untuk memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan tepat guna, tepat sasaran, dan terhindar dari risiko hukum,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Asahan menegaskan bahwa Jaga Desa merupakan program yang tidak hanya berfokus pada pengawalan dan pendampingan, tetapi juga pencegahan dan penindakan penyimpangan Dana Desa. Program ini selaras dengan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa.

“Melalui program Jaga Desa, diharapkan dapat menekan penyalahgunaan Dana Desa serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa, termasuk pencegahan penyalahgunaan narkoba,” ujar Bupati.

Ia juga menekankan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Kabupaten Asahan dan Kejaksaan Negeri Kisaran, guna menciptakan pemahaman yang sama antara perangkat pemerintahan desa dan aparat penegak hukum dalam mengawal APBDes serta kepatuhan hukum lainnya di wilayah masing-masing.

Bupati berharap para kepala desa dan lurah yang hadir dapat menyimak materi dengan baik agar dapat meningkatkan wawasan serta kemampuan dalam menjalankan tugasnya.

Anggota Komisi III DPR RI, Dr. Hinca Ikara Putra Panjaitan XIII, S.H., M.H., mengapresiasi langkah Kejari Asahan dalam menciptakan aplikasi Jaga Desa. Menurutnya, aplikasi ini dapat mencegah kepala desa dari penyimpangan Dana Desa serta meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat desa.

Selain itu, Hinca juga mengajak seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat Asahan untuk menjaga kelestarian trenggiling melalui gerakan Save Trenggiling. “Kelestarian trenggiling adalah tanggung jawab kita bersama,” tandasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan peresmian program Jaga Desa dan Persaudaraan Kepala Desa Anti Narkoba (PEKAN) Asahan oleh Bupati Asahan, Anggota Komisi III DPR RI, dan Forkopimda Kabupaten Asahan. Dalam kesempatan ini, dilakukan juga penyerahan SK PEKAN Asahan secara simbolis kepada Kepala Desa Tanjung Alam, serta penyerahan akta kelahiran dan sertifikat tanah.

Sebagai bentuk apresiasi, Kajari Asahan memberikan plakat penghargaan kepada Anggota Komisi III DPR RI dan Bupati Asahan, yang kemudian dibalas dengan pemberian plakat dari Bupati Asahan kepada Kajari Asahan dan Anggota Komisi III DPR RI. (SC-Denny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *