Asahan – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si., menerima kunjungan kerja dan supervisi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara di Aula Melati, Kantor Bupati Asahan, Jumat (7/3/2025).
Kunjungan ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun 2024.
Dalam sambutannya, Bupati Asahan menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Asahan berkomitmen tinggi dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Ia berharap upaya yang dilakukan dapat kembali mengantarkan Kabupaten Asahan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sumut.
“Kami bertekad, berupaya, dan berharap opini WTP ini tetap berlanjut dan dapat kami pertahankan,” ujar Bupati.
Ia menekankan bahwa pemeriksaan interim atas laporan keuangan daerah merupakan amanah yang diberikan kepada BPK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Oleh karena itu, ia berharap tim pemeriksa dapat memberikan masukan, saran, dan pendapat guna meningkatkan efisiensi serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Melalui pemeriksaan ini, kami berharap ada komunikasi dua arah antara tim pemeriksa BPK RI Perwakilan Sumut dan Perangkat Daerah Kabupaten Asahan. Dengan demikian, hasil pemeriksaan dapat menjadi bahan koreksi untuk penyempurnaan di masa mendatang,” tambahnya.
Bupati juga mengingatkan seluruh pimpinan perangkat daerah agar menjadikan setiap kelemahan dan kesalahan sebagai pembelajaran untuk perbaikan ke depan. Ia menegaskan agar tidak mengulangi kesalahan yang sama, terutama terkait keterlambatan penyediaan data dan tindak lanjut rekomendasi BPK.
“Saya akan terus memantau perkembangan pemeriksaan ini karena saya bertanggung jawab atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD),” tegasnya.
Ia juga meminta pimpinan perangkat daerah agar proaktif dalam pemeriksaan ini serta memahami setiap permintaan tim pemeriksa. “Jika ada hal yang belum dipahami, segera koordinasikan dengan Inspektorat atau langsung dengan tim pemeriksa. Saya yakin tim BPK RI menjalankan tugasnya dengan profesional, cermat, dan terarah. Jika ada temuan, saya harap dapat segera ditindaklanjuti sesuai rekomendasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sumut, Paula Henry Simatupang, menyampaikan bahwa supervisi ini merupakan agenda rutin tahunan yang dilakukan BPK di Kabupaten Asahan.
“Dalam pemeriksaan ini, ada tiga hal utama yang dilakukan, yaitu identifikasi, analisis, dan evaluasi. Pemerintah Kabupaten Asahan harus siap untuk menjalani proses ini,” kata Paula.
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan interim di Kabupaten Asahan berlangsung sejak 19 Februari hingga 15 Maret 2025. Pemerintah Kabupaten Asahan juga diharapkan dapat menyampaikan Laporan Keuangan Unaudited kepada BPK paling lambat 27 Maret 2025.
Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Bupati Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Kepala BPK Perwakilan Sumut, para asisten, OPD, serta tamu undangan lainnya.
(SC-Denny)
Komentar