Sumutcyber.com, Medan – Tekab Polsek Medan Helvetia berhasil menangkap pelaku pencurian berinisial JS (28) di rumah korban Ghera Fakhira Putri (21) Jalan Cempaka Kiri Gaperta Ujung, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.
“Pelaku kita tangkap di Warnet Aditya Net Jalan Pinang Baris/T.B.Simatupang Sunggal, Rabu (3/3/2021) sekitar pukul 21.00 WIB, ” sebut Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean melalui Kanit Reskrim Iptu Zuhatta, Rabu (10/3/2021).
Dia menjelaskan, pelaku menggasak barang korban pada Jumat (5/2/2021) sekitar pukul 05.00 WIB. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan penyelidikan serta informasi dari masyarakat.
Setelah sebulan aksi itu, Tekab Polsek Medan Helvetia mendapat informasi keberadaan pelaku di Warnet Aditya Net Jalan Pinang Baris/T.B.Simatupang, Sunggal.
Lalu personel Tekab Polsek Medan Helvetia menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku, Rabu (3/3/2021).
Saat dilakukan penangkapan, personel menginterogasi pelaku dan mengakui perbuatannya. Pelaku mengatakan saat melakukan aksinya dengan cara merusak jerjak jaring pintu jendela rumah korban dengan menggunakan sepotong bambu yang panjangnya sekitar 2 meter, namun tanpa disadari aksinya terekam CCTV yang berada di rumah korban.
Adapun barang hasil aksinya berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000, 1 unit Laptop Merek ASUS Type A456UR warna Dark Blue,1 buah tas ransel merek Eiger warna hitam, 1 buah Helm merek LTD warna merah, dan 1 batang bambu yang panjangnya sekitar 2 meter sebagai alat yang digunakan pelaku.
Hasil dari aksi pelaku tersebut dijual kepada seseorang yang berinisial K (DPO) dengan harga Rp.250.000,- . “Kepada pelaku kami kenakan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama – lamanya 7 tahun penjara,” pungkasnya. (SC06)