Polres Siantar Ringkus Pemilik Sabu 127,82 Gram dan Ganja 300 Gram

Sumutcyber.com, Siantar – Polres Siantar melalui personil satuan narkoba meringkus seorang laki-laki pemilik narkotika jenis sabu seberat 127,82 gram, Selasa (9/3/2021) sekira pukul 18.30 wib di Jalan Bahkora, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Pematang Siantar.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Pematang Siantar AKBP Boy Sutan Binanga melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya dalam keterangan persnya, Rabu (10/3/2021).

Bacaan Lainnya

Diterangkan Rusdi, penangkapan pelaku pemilik narkotika jenis sabu tersebut berdasarkan informasi dari masyarkat bahwasanya, ada seorang laki-laki mengendarai sepeda motor honda beat sedang membawa narkoba jenis sabu di Jalan Bahkora.

Mendengar informasi tersebut personil sat narkoba langsung menuju alamat dimaksud, setibanya di lokasi petugas melihat seorang laki-laki seperti innformasi tersebut dan langsung memberhentikannya. Saat ditanyakan oleh petugas, laki-laki berinisial Si (33) warga Keluharan Tomuan seraya meletakkan sesuatu didekat sepeda motornya.

Petugas kemudian menyuruh Si untuk mengambilnya dan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dan satu unit handphone ditangan kirinya. Ketika diinterogasi Si mengaku masih menyimpan narkoba dirumahnya di Jalan Dalil Tani, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Kota.

Si kemudian digiring ke rumahnya, dan saat dilakukan penggeledahan didalam rumah tepatnya di dalam kamar ditemukan satu buah tas yang sedang tergantung yang didalamnya ada 1unit timbangan digital, 3 bungkus plastik klip kosong, 1 buah plastik klip berisi 20  paket narkotika diduga jenis shabu , lalu 1 buah plastik klip berisi 5  paket narkotika diduga jenis shabu dng berat bruto total seluruhnya 127,82 gram, lalu 1 buah plastik warna hitam berisi narkotika diduga jenis ganja dng bruto 300 gram.

Si mengakui bahwa narkotika diduga jenis sabu dan ganja tersebut adalah miliknya sendiri selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.(SC-Firma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *