Suami Penikam Istri di Siantar Sudah Ditangkap

Sumutcyber.com, Siantar – Polisi menangkap REM, pelaku penikaman terhadap wanita di Gerai ATM Jalan Kartini, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar. Pelaku merupakan suami korban.

Kasatreskrim Polres Pematang Siantar, AKP Banuara Manurung melalui Kasubbag Humas, Iptu Rusdi Yahya mengatakan, pelaku ditangkap dari tempat persembunyiannya di Pasar I Dusun Abadi, Desa Tanjung Serang Elang Kecamatan Panei Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Kamis (25/11/2021).

Bacaan Lainnya

Iptu Rusdi menjelaskan, peristiwa penusukan itu terjadi pada Selasa, 23 November, siang di sebuah gerai ATM di Jalan Kartini, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.

Saat itu korban, AF yang merupakan istri pelaku, sedang mengambil uang di dalam ATM tersebut. 

Namun, tiba-tiba tanpa sepengetahuan korban, pelaku membuka pintu ATM dan langsung menusuk korban dari belakang tepatnya di bagian kepala.

“Pelaku menggunakan pisau. Akibatnya, korban mengeluarkan darah,” kata Iptu Rusdi dalam keterangan tertulisnya.

Kemudian, lanjut Iptu Rusdi, pelaku kembali mencoba menusuk korban ke arah wajah. Namun, langsung ditangkis oleh korban dengan menggunakan tangan kirinya.

Akibatnya, telapak tangan kiri korban terkena pisau hingga mengeluarkan darah. Salah seorang warga yang melihat kejadian itu kemudian langsung melerai keduanya.

Korban pun langsung berlari dan bersembunyi di belakang warga yang telah berkerumun melihat kejadian tersebut.

“Setelah itu, pelaku sempat mencari korban. Tapi beruntung warga langsung menghalangi pelaku. Dia pun ketakutan dan langsung lari,” jelasnya.

Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan suaminya ke Polres Pematang Siantar. Mendapatkan laporan itu, polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Iptu Rusdi mengungkapkan motif pelaku karena kesal hendak diceraikan.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 dan atau Pasal 351 KUHPidana tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dan atau Penganiayaan. (SC04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *