Sumutcyber.com, Tapanuli Selatan – Tim hukum calon Bupati wakil Bupati Tapanuli Selatan nomor urut 01 H. Muhammad Yusuf Siregar Robby Agusman Harahap menyambut gembira dan mengapresiasi keputusan KPU Tapanuli Selatan yang memberhentikan 4 orang petugas TPS karena melanggar kode etik penyelenggara.
Hal itu disampaikan Ranto Sibarani SH, tim hukum pasangan calon kepala daerah Tapanuli Selatan nomor 01 dalam keterangan pers nya bersama media Selasa, (08/12/2020).
Menurut Ranto diberhentikan nya 4 petugas TPS oleh KPU Tapsel menunjukkan bahwa pihak penyelenggara pemilu yaitu KPU Tapanuli Selatan dan KPU Provinsi Sumatera Utara bekerja dengan baik, sehingga kedepan hal tersebut tidak lagi terjadi.
“Kita sangat apresiasi kepada penyelenggara pemilu di Kabupaten Tapanuli Selatan yang sudah menindaklanjuti laporan kami Senin 07 Desember 2020. Dimana dalam hal tersebut kami melaporkan terkait adanya keterlibatan oknum penyelenggara saat pembagian surat model C pemberitahuan KWK kepada pemilih yang dilampirkan dengan kartu nama salah satu pasangan calon kepala daerah Tapsel, kepada masyarakat,” kata Ranto Sibarani.
Atas laporan tersebut, Ranto menyebutkan pihaknya menyambut baik kinerja cepat dari penyelenggara pemilu Tapsel dalam hal ini sudah langsung diganti dan KPU Tapanuli Selatan sudah melantik petugas yang baru, dengan harapan kejadian tersebut tidak terulang dalam pilkada serentak 2020.
“Kita sangat berharap kepada pihak penyelenggara pemilu khususnya di Kabupaten Tapanuli Selatan tetap menjaga independensi. Penyelenggara itu bersikap Netral. Jangan sampai mencederai pemilu dengan kepentingan salah satu paslon,” ungkapnya.
Lanjut Ranto menambahkan, pihak KPU dan Bawaslu harus menyelidiki kasus tersebut lebih dalam, karena menduga peristiwa tersebut juga telah terjadi transaksi lainnya dalam tanda kutip “MONEY POLITIK”.
“Kami juga minta kepada pihak penyelenggara agar kasus tersebut tidak hanya berhenti sampai pemberhentian petugas TPS saja. Kami meminta kepada pihak Gakumdu juga menindaklanjuti adanya dugaan pidana dalam perkara tersebut. Karena kami menduga pemberian formulir model C pemberitahuan KWK bersamaan dengan kartu nama salah satu paslon kepada masyarakat berbau Money Politik dan diduga melibatkan petugas penyelenggara yang lebih tinggi,” tegasnya.
Sebelumnya dalam pemberitaan, KPU TAPSEL telah memberhentikan 4 orang petugas TPS yang terbukti langgar kode etik karena diduga bersikap tidak netral.
“Mereka terbukti langgar kode etik Pemilu sehingga harus diberhentikan,” kata Ketua KPU Tapsel Panataran Simanjuntak bersama Divisi Sosialisasi, SDM dan Parmas, Zulhajji Siregar (8/12).
Keempat orang yang dipecat tersebut terdiri dari Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 2 Dusun Tanjung Baru, Desa Huta Baru Kec. Aek Bilah, Tua Pandapotan.
Kemudian 2 anggota KPPS TPS 2 Dusun Tanjung Baru atas nama Sarmi Tambunan dan Rogantian Pasaribu serta Rohman Saleh Dalimunthe yang bertugas sebagai Petugas Ketertiban TPS tersebut.
Panataran mengungkapkan, sesuai dengan laporan masyarakat dan temuan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di media sosial bahwa petugas TPS saat menyampaikan Formulir C Pemberitahuan-KWK (undangan gunakan hak pilih) disertai dengan kartu nama salah satu Paslon Pilkada Tapsel. (SC03)