Sel. Mei 7th, 2024

Kasus Penipuan Penerimaan Bintara Polri Naik Sidik di Poldasu, Terlapor Secara Sepihak Transfer Rp450 Juta ke Rekening Korban

By Redaksi Feb24,2024
Afnir dan kuasa hukum Ranto Sibarani. (ist)

Sumutcyber.com, Medan – Usai dua hari Polda Sumatera Utara menyatakan kasus penipuan penggelapan penerimaan Bintara Polri dinaikkan statusnya menjadi penyidikan (sidik), tiba-tiba secara sepihak terlapor berinisial NW mentransfer uang Rp450 juta ke rekening korban atau pelapor.

Pengiriman uang ratusan juta itu dilakukan terlapor pada Kamis (23/2/2024) pukul 16.00 WIB. Ada 3 kali pengiriman via transfer dilakukan terlapor ke rekening pelapor bernama Afnir alias Menir, dalam keterangan pengiriman tersebut jelas tertulis transfer dari terlapor.

Sesuai bukti notifikasi di handpone (hp) milik Afnir (korban), terlapor tiga kali mentransfer. Pengiriman pertama pada pukul 16.10 WIB, lalu pengiriman kedua pukul 16.11 WIB dan pengiriman ketiga pukul 16.27 WIB.

Hingga berita ini ditayangkan tidak diketahui apa maksud tujuan dan motif terlapor mentransfer uang ratusan juta kepada Afnir.

Padahal sebelumnya, terlapor melaporkan Afnir ke Polrestabes Medan dugaan kasus penipuan investasi beras yang dilakukan oleh Afnir alias Menir. Melalui kuasa hukumnya, terlapor NW mengaku mengalami kerugian Rp 2,3 Miliar.

Melihat perbuatan terlapor yang secara sepihak mentransfer uang Rp450 juta kepada korban (Afnir) melalui Bank BRI–pasca 2 hari naiknya status perkara dugaan penipuan penerimaan anggota Polri dari penyelidikan ke penyidikan oleh Dit Krimum Polda Sumatera Utara, membuat Ranto Sibarani SH selaku kuasa hukum korban angkat bicara.

“Siapapun bisa mengirim uang ke rekening orang lain, kita tidak bisa menghalangi hal tersebut. Namun harus jelas apa yang menjadi narasi daripada pengiriman uang, namun kami menyayangkan pengiriman uang tersebut kenapa baru dilakukan? Jika ada niat baik, tidak seharusnya melaporkan klien kami ke Polrestabes Medan dengan tuduhan menipu,” ujar Ranto.

“Pengiriman uang tersebut sebenarnya hanya akan semakin membenarkan bahwa klien kami adalah korban dari laporan rekayasa kasus, jika benar klien kami menipu dalam Bahasa hukum nya (quod non), kenapa sekarang terlapor malah mentransfer uang kepada klien kami? Atas kejanggalan tersebut kami memohon Bapak Kapolrestabes dan Kapolda Sumatera Utara untuk memeriksa dugaan rekayasa kasus atau dugaan laporan palsu terhadap klien kami tersebut,” tambahnya.

Hal tersebut disampaikan Ranto merujuk pada laporan di Polrestabes pada tanggal 30 Januari 2024 yang lalu. “Pada saat klien kami meminta uangnya dikembalikan senilai Rp1,35 Milyar, terlapor malah melaporkan klien kami dengan tuduhan penipuan dalam bentuk investasi beras, laporan tersebut lah yang membuat klien kami bereaksi, sehingga melaporkannya ke Polda Sumut pada tanggal 8 Februari 2024 dengan dugaan penipuan modus penerimaan Taruna Akpol,” tutup Ranto. (SC03/rel)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *