• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Kamis, 8 Juni 2023
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Medan

Perkara Perselisihan Hasil Pilkada Ditolak MK, Sejumlah Kuasa Hukum Calon Kdh Kecewa

by Redaksi
4:26 PM, 19 Februari 2021
in Medan
0 0
Perkara Perselisihan Hasil Pilkada Ditolak MK, Sejumlah Kuasa Hukum Calon Kdh Kecewa
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Medan – Kuasa hukum Pasangan Calon Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan, Kota Tanjung Balai dan Provinsi Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Karo secara bersama-sama menyatakan keberatannya terhadap pertimbangan Mahkamah Konstitusi terkait dengan putusannya yang tidak menerima perkara perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dengan dasar adanya keterlambatan masuknya permohonan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

“Terlambatnya permohonan dimasukkan ke Mahkamah Konstitusi yang hanya 6 menit untuk kabupaten Tapanuli Selatan sangat tidak masuk akal menjadi pertimbangan untuk menolak permohonan kami, Mahkamah tidak sedikitpun mempertimbangkan bukti kecurangan yang kami sampaikan dan tidak mempertimbangkan adanya penyelenggara pemilihan yang dipecat karena berpihak dan membagi undangan memilih yang dilampirkan kartu nama salah satu calon, adanya ratusan TPS yang pemilihnya hadir 100 persen dan adanya pengakuan pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali dengan menerima sejumlah uang,” kata Ranto Sibarani kuasa hukum Pasangan Calon Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan MHD Yusuf Siregar-Robby Harahap melalui rilis yang diterima Sumutcyber.com, Jumat (19/2/2021).

Begitupun Roder Nababan selaku kuasa hukum Eka Sucipto Hadi Calon Walikota Kota Tanjungbalai sangat keberatan dengan dinyatakan tidak diterimanya permohonan dikarenakan tenggang waktu yang telah melampaui batas, sedang putusan DKPP Yang menjatuhkan peringatan keras terhadap Penyelenggara karena melanggar kode etik tidak dipertimbangkan sama sekali.

Kuasa hukum dari Jusua Ginting, S.IP – dr. Saberina Br Tarigan MARS Pasangan Calon Bupati Karo yaitu Ronald Abdi Negara Sitepu, SH yang mengaku sangat kecewa melihat putusan yang dibuatkan Mahkamah Konstitusi, bahwa Makhkamah Konstitusi tidak memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk melanjutkan dalam Pemeriksaan saksi, padahal sudah jelas dalam bukti yang dilampirkan pemohon ada kejanggalan-kejanggalan yang terjadi antara lain adanya pemilih yang sampai 100%, tidak tersegelnya seluruh kotak suara yang berada di Kecamatan Tigabinanga serta adanya pengakuan tertulis dari Ketua KPUD Karo bahwa kejanggalan dan kelalaian itu hal biasa terjadi dalam KPU.

Baca Juga:

Rapat Pleno PTPPSU Hasilkan AD/ART dan Program Kegiatan

Jelang Idul Adha, DKPPP Medan Diminta Lakukan Pengawasan Tehadap Hewan Kurban

Rumah dan Keluarga Calhaj Dijaga, Bobby Nasution: Rindu Boleh, Khawatir Jangan

Dalam  hal ini Mahkamah Konstitusi tidak memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menghadirkan saksi dan membuktikan kecurangan pemilihan kepala deerah.

“Jika penolakan permohonan sengketa hanya didasarkan oleh detik-detik waktu tanpa mempertimbangkan kecurangan pemilihan, maka menurut kami tidak perlu hal tersebut diputuskan oleh 9 orang majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang sangat berpendidikan dan terhormat,” kata Roder Nababan kuasa hukum Eka Hadi Pasangan Calon Walikota Tanjungalai didampingi oleh Zetriansyah Kuasa Hukum Pasangan Calon Gubernur Provinsi Bengkulu sekaligus Kabupaten Bengkulu Selatan.

“Jika memang harus ditolak karena waktu yang dianggap telah lewat, tidak perlu Mahkamah menyelenggarakan persidangan untuk pemeriksaan pendahuluan, cukup security atau staf administrasi Mahkamah kami pikir bisa langsung menolak permohonan tersebut, dengan hanya melihat kalender dan tanggal gugatan, sehingga tidak perlu ada persidangan yang membuang-buang waktu” lanjut Ranto Sibarani.

Pemohon atau para calon kepala daerah menjadi korban untuk kedua kalinya, dengan adanya persidangan di Mahkamah Konstitusi. Jika memang penolakan dilakukan sejak awal karena tenggat waktu yang terlambat, para Pemohon tidak harus mengalami kerugian besar dengan menghadiri persidangan persidangan Mahkamah Konstitusi di Jakarta dan tidak mesti melengkapi bukti bukti yang jumlahnya ratusan yang harus di leges berangkap dengan materai yang nilainya tentu tidak sedikit. Untuk apa melengkapi bukti bukti dan memperbaiki permohonan, jika penolakan hanya berdasarkan pertimbangan keterlambatan waktu dalam mengajukan permohonan tersebut.

“Yang tidak masuk akal bagi kami, adalah terkait dengan perkara sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Samosir, yang sudah jelas di ajukan terlambat 3 hari sebagaimana yang tertuang dalam permohonan Pemohon pada point C halaman 4 dan bahkan selisih ambang batasnya lebih dari 14%, namun Mahkamah malah memeriksa perkara tersebut lebih lanjut, padahal jelas-jelas tidak memenuhi Pasal 157 dan Pasal 158 UU Pilkada No 10 Tahun 2016 jo Pasal 7 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020,” terang Ranto.

“Dengan pertimbangan pertimbangan yang sangat kaku tersebut, dan terkesan sewenang-wenang tersebut Mahkamah Konstitusi tidak menunjukkan kontribusinya atau tidak menunjukkan kualitasnya dalam penegakan hukum dan demokrasi di negara ini,” ujar Ranto, Roder, Ronald dan kawan-kawan. (Rel/SC03)

Tags: Mahkamah KonstitusiRanto Sibarani
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Keberhasilan Pemisahan Bayi Kembar Siam, RSUP HAM Jadi Barometer Pelayanan Kesehatan Subspesialistik dan Multidisiplin

Next Post

Kadisdik Batubara Ilyas: Kebersamaan dan Kekompakan Kunci Segala-galanya

Related Posts

Nasional

Polri Usut Dugaan Bocor Putusan MK Soal Sistem Pemilu 2024

12:55 PM, 30 Mei 2023
Nasional

Anwar Usman dan Saldi Isra Resmi Terpilih Sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK 2023-2028

7:44 AM, 17 Maret 2023
Ditingkatkan Menjadi Proses Penyidikan, Fajar Alfian Siringoringo Diduga Korban Pembunuhan
Nasional

Ditingkatkan Menjadi Proses Penyidikan, Fajar Alfian Siringoringo Diduga Korban Pembunuhan

2:54 PM, 9 September 2022
Permohonan PT PP Soal PKPU Ditolak, Rinto Sibarani dkk Apresiasi PN Medan
Medan

Permohonan PT PP Soal PKPU Ditolak, Rinto Sibarani dkk Apresiasi PN Medan

3:22 PM, 2 November 2021
9 Hakim Mahkamah Konstitusi Dilaporkan ke Dewan Etik Terkait Pilkada Tapsel
Nasional

9 Hakim Mahkamah Konstitusi Dilaporkan ke Dewan Etik Terkait Pilkada Tapsel

5:06 PM, 1 Maret 2021
MK Tolak Sengketa Pilkada Tapsel karena Terlambat 6 Menit Masukkan Permohonan, NasDem Duga Ada Penyalahgunaan Wewenang Hakim
Medan

MK Tolak Sengketa Pilkada Tapsel karena Terlambat 6 Menit Masukkan Permohonan, NasDem Duga Ada Penyalahgunaan Wewenang Hakim

12:36 AM, 23 Februari 2021
Load More
Next Post
Kadisdik Batubara Ilyas: Kebersamaan dan Kekompakan Kunci Segala-galanya

Kadisdik Batubara Ilyas: Kebersamaan dan Kekompakan Kunci Segala-galanya

KPU Kab. Asahan Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

KPU Kab. Asahan Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Jelang Perubahan Arus Lalu Lintas di 13 Ruas Jalan di Medan, Dishub Pasang Rambu Baru dan Perlengkapan Jalan

Perubahan Arus di 13 Ruas Jalan Kota Medan Dimulai, Masyarakat: Bingung Awak Bah, Mana Barat Mana Timur!!

6:16 AM, 19 November 2022
Perubahan 12 Jalur Lalu Lintas di Medan, Berikut Nama Ruas Jalannya

Perubahan 12 Jalur Lalu Lintas di Medan, Berikut Nama Ruas Jalannya

11:12 PM, 11 November 2022
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Harumkan Nama Sumut di Tingkat Nasional, Pemprovsu Apresiasi Kafilah MTQN

Harumkan Nama Sumut di Tingkat Nasional, Pemprovsu Apresiasi Kafilah MTQN

Rapat Pleno PTPPSU Hasilkan AD/ART dan Program Kegiatan

10:34 AM, 8 Juni 2023
Indonesia Berangkatkan 100.051 Jamaah Haji Tahun ini, Kloter Pertama 4 Juni

Cuaca Makkah Panas, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Jangan Paksakan untuk Ibadah Sunnah

10:19 AM, 8 Juni 2023
Ramai Isu Tuyul, MUI: Jaga Diri dan Harta dengan Baca Alquran

Ramai Isu Tuyul, MUI: Jaga Diri dan Harta dengan Baca Alquran

10:09 AM, 8 Juni 2023
SHOPEE Patuhi Perintah KPPU Untuk Perbaikan Kemitraan Mitra Pengemudi

SHOPEE Patuhi Perintah KPPU Untuk Perbaikan Kemitraan Mitra Pengemudi

9:30 AM, 8 Juni 2023
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist