Pemerintah Jelaskan Soal Kuota Internet yang Tak Terpakai Tak Bisa Direfund

Jakarta – Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Wayan Toni Supriyanto mengatakan kewajiban rollover (akumulasi) maupun refund (pengembalian) kuota internet secara umum berpotensi menimbulkan beban kapasitas dan biaya tambahan yang tidak terukur bagi penyelenggara telekomunikasi. Hal itu disampaikan dalam persidangan permohonan pengujian Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU sebagaimana telah mengubah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

“Kondisi ini dapat berdampak pada penyesuaian tarif, berkurangnya variasi paket yang terjangkau, menurunnya kualitas layanan akibat kepadatan jaringan, serta terganggunya perencanaan kapasitas jaringan,” ujar Wayan yang mewakili Kuasa Presiden Republik Indonesia yaitu Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas serta Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Meutya Viada Hafid dalam persidangan dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden terhadap Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, pada Rabu (18/2/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Dia menjelaskan sektor telekomunikasi merupakan industri padat modal yang memerlukan investasi besar dan berkelanjutan untuk pembangunan infrastruktur jaringan, pengelolaan spektrum frekuensi radio, peningkatan kualitas layanan, serta pengembangan teknologi. Kuota layanan merupakan bagian dari kapasitas jaringan yang bersifat dinamis dan terbatas sehingga harus dikelola secara efisien dan terencana. Untuk itu, penerapan masa berlaku kuota berfungsi untuk menjaga efisiensi pemanfaatan jaringan, mencegah penumpukan kapasitas semu, memberikan kepastian perencanaan investasi, dan menjaga kualitas layanan publik.

Wayan menuturkan apabila kuota diperlakukan sebagai hak tanpa batas waktu berpotensi menimbulkan ketidakpastian pengelolaan jaringan, peningkatan biaya operasional, serta penurunan kualitas layanan yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas. Dengan demikian, pengaturan masa berlaku kuota merupakan kebijakan ekonomi yang rasional dan proporsional.

Menurut dia, pemerintah tetap menempatkan perlindungan konsumen sebagai prinsip utama dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Perlindungan konsumen dilakukan melalui kewajiban transparansi informasi, larangan praktik menyesatkan, mekanisme pengaduan, serta pengawasan administratif oleh pemerintah.

Wayan mengatakan penetapan besaran tarif tidak dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak diserahkan sepenuhnya kepada operator seluler, melainkan wajib berdasarkan formula yang ditetapkan oleh pemerintah yang sebagaimana dalam penjelasan ketentuan a quo memperhatikan komponen biaya, inflasi, kemampuan masyarakat, dan kesinambungan industri. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, tarif terdiri dari biaya aktivasi, berlangganan bulanan, dan penggunaan. Adapun formula tarif penggunaan memiliki parameter pembatas sebagai berikut: Tarif Penggunaan = biaya pokok penyediaan layanan + biaya pendukung aktivitas penyediaan layanan + keuntungan.

Dia menyebutkan, dari perspektif hubungan hukum privat, pada saat konsumen membeli paket layanan, sebenarnya telah terdapat kesepakatan mengenai besaran kuota dan masa berlaku layanan. Permintaan agar kuota internet tetap berlaku mengikuti masa aktif kartu atau berlaku tanpa batas waktu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakseimbangan kewajiban bagi penyelenggara telekomunikasi, karena tidak terdapat batas yang jelas mengenai berakhirnya tanggung jawab penyediaan layanan.

Pemerintah menekankan permasalahan dalam permohonan ini lebih pada pelaksanaan perjanjian antara para Pemohon sebagai konsumen dan Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler sebagai pelaku usaha. Dalam hal ini, kata Wayan, permasalahan para Pemohon adalah memiliki preferensi kebijakan terhadap model layanan telekomunikasi tertentu yang tidak sama persis dengan perikatan yang telah dilakukan dengan Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler.

“Dan hal tersebut bukan persoalan norma yang melanggar UUD NRI (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia) Tahun 1945,” kata Wayan dilansir dari laman mkri.id.

Dia melanjutkan, kuota data internet bukan hak aset pribadi. Kuota internet merupakan hak untuk memanfaatkan atau mengakses jaringan telekomunikasi dalam hal ini internet, sehingga pelanggan dapat mengakses, mengunduh, mengunggah suatu konten yang tersedia pada jaringan internet sesuai dengan perjanjian layanan yang telah terdapat persyaratan dan ketentuan yang disepakati antara konsumen dan pelaku usaha dalam hal ini Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler. Kuota internet pada Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dibatasi oleh volume atau besaran maksimal konten dari internet yang dapat diakses, diunduh, diunggah oleh pengguna dari atau ke jaringan internet.

Dia juga mengatakan, berakhirnya masa berlaku paket bukan merupakan pengambilan paksa akibat norma a quo, melainkan konsekuensi dari selesainya durasi akses yang telah disepakati oleh konsumen. Menurut Wayan, Pasal 71 angka 2 UU 6/2023 tidak memberikan ruang untuk perampasan hak milik, melainkan hanya mengatur mekanisme penetapan tarif penyelenggaraan telekomunikasi di bawah pengawasan negara, yaitu berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Sebagai informasi, Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja berbunyi: (1) Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (2) Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.

Ojol dan Pedagang Daring Persoalkan Expired Kuota Internet

Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 ini diajukan pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari. Para Pemohon mempersoalkan sistem penghangusan (expired) kuota internet yang belum digunakan saat berakhirnya masa aktif kuota oleh penyedia jasa telekomunikasi atau operator.

“Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema “kuota hangus” tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen,” ujar Didi bersama Sari dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang didampingi kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa pada Selasa (13/1/2026) di Ruang Sidang MK.

Menurut para Pemohon, dalam proses perubahan Pasal 28 UU Telekomunikasi yang dimuat dalam Pasal 71 angka (2) UU Cipta Kerja pada 2023 tidak menyesuaikan adanya perkembangan teknologi informasi terutama yang berkaitan dengan perkembangan data internet. Sementara, dalam era transformasi digital saat ini, penyelenggaraan jasa telekomunikasi telah bertransformasi dari sekadar kebutuhan sekunder menjadi kebutuhan dasar (public utility) yang setara dengan air, listrik, dan bahan bakar minyak.

Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja sebagaimana telah mengubah ketentuan Pasal 28 UU Telekomunikasi bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar oleh konsumen.

Atau sepanjang tidak dimaknai: sisa kuota data yang telah dibeli oleh konsumen tetap berlaku dan dapat digunakan selama kartu prabayar dalam masa aktif, tanpa bergantung pada masa berlaku paket (periodik) yang ditetapkan oleh operator.

Atau sepanjang tidak dimaknai: sisa kuota data yang tidak terpakai wajib dikonversi kembali menjadi nilai pulsa atau dikembalikan (refund) secara proporsional kepada akun konsumen pada saat masa berlaku paket berakhir. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *