Sumutcyber.com, Medan – Kepolisian Resort (Polres) Binjai bersama lembaga Sumeco dan Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre (YOSL-OIC) menggagalkan upaya perdagangan satwa liar dilindungi Orangutan Sumatera (Pongo abelii), Selasa (1/2/2022).
Polisi berhasil mengamankan 3 orang pelaku, namun ketiganya saat ini masih didalami perannya, sebelum nantinya ditentukan statusnya. Petugas juga terus
mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku-pelaku lainnya.
Sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) individu Orangutan berhasil diamankan oleh pihak Polres Binjai sejak Senin (31/1/2022) malam di dalam kandang milik pelaku.
Mengingat kondisi satwa yang sudah semalaman berada di dalam kandang yang kecil, maka Selasa (1/2/2022) pagi, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, mengevakuasi dengan merescue satwa tersebut ke Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Sibolangit di Batu Mbelin.
“Dalam evakuasi petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara ikut mendampingi serta menyerahkan/ menitipkan Orangutan dimaksud ke pihak pengelola Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Sibolangit,” kata Plt. Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Ir. Irzal Azhar, M.S, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/2/2022).
Dari hasil observasi sementara, lanjutnya, diketahui bahwa satwa ini berkelamin jantan dan berusia diperkirakan 5 tahun. Pada jari telunjuk kaki kiri ada ditemukan luka. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan serta rehabilitasi.
“Balai Besar KSDA Sumatera Utara mengapresiasi yang dilakukan oleh Polres Binjai beserta dengan lembaga mitra, dan menyerahkan sepenuhnya upaya penanganan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Harapan kedepannya, kerjasama yang baik dengan Polres Binjai dapat terus dibina dan ditingkatkan,” tutupnya. (SC-Zul)