Polres Binjai Tangkap 2 Bandar Narkoba

Sumutcyber.com, Binjai – Satuan Narkoba Polres Binjai berhasil membekuk 2 orang yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu, Senin (16/5/2022), di Jalan Sei Mencirim, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan.

Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, melalui Kasi Humas Iptu Junaidi menjelaskan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Mendapatkan informasi itu, Kapolres lalu memerintah Kasat Narkoba, AKP Irvan Rinaldi Ginting untuk melakukan penyelidikan,” kata Iptu Junaidi, Selasa (17/5/2022).

Setelah diperintahkan Kapolres, katanya, Kasat Narkoba lalu membentuk tim. Selanjutnya, petugas melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli.

“Petugas menghubungi pelaku dengan memesan sabu-sabu seberat 2 Ons,” jelasnya.

Iptu Junaidi menambahkan, dari hasil komunikasi, pelaku dan petugas sepakat bertemu di Jalan Sei Mencirim, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan. Tepatnya, di rumah pelaku.

“Setelah bertemu di rumah pelaku, petugas yang menyamar menanyakan sabu yang sudah dipesan via telpon. Kemudian pelaku berinisial SP (29) menunjukan 1 bungkus yang diduga sabu dan mengatakan hanya memiliki 50 gram dengan harga Rp 10 juta,” ujarnya.

Saat tersangka SP (29), sedang memperlihatkan narkoba tersebut, petugas langsung mengamankannya. Petugas, katanya, langsung menggeledah rumah SP.

“Disaat melakukan pengeledahan juga turut diamankan seorang pria berinisial AS (21). Saat diinterogasi, AS mengakui bahwa narkoba jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya,” jelasnya.

Ia mengatakan, kedua pelaku bersama sejumlah barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Binjai.

“Terhadap kedua tersangka SP (29) tahun dan AS (21) tahun dikenakan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutupnya. (SC04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *