Batas Penukaran Uang Baru Sampai 29 April 2022, Ini Cara dan Lokasi di Perbankan dan Mobil Kas Keliling BI

Sumutcyber.com, Jakarta – Bank Indonesia bersinergi dengan perbankan nasional menyiapkan sejumlah titik penukaran di bank di seluruh Indonesia.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang tunai jelang Idulfitri, BI telah mempersiapkan 2 (dua) bentuk layanan, yaitu Penukaran uang di perbankan dan Mobil Kas Keliling BI.

Bacaan Lainnya

Di Perbankan

Penukaran uang di Perbankan, mulai 4-29 April 2022. BI bersinergi dengan perbankan nasional menyiapkan 5.013 titik penukaran di bank di seluruh Indonesia, bertambah 8% dari tahun lalu.

Berikut lokasi tukar uang baru di beberapa titik: (klik disini)

Di Mobil Kas Keliling BI

Kemudian, penukaran uang di Mobil Kas Keliling BI, mulai tanggal 4 April 2022.  Penukaran uang melalui kas keliling BI kembali hadir setelah vakum dua tahun akibat pandemi. Guna menghindari kerumunan, masyarakat diharapkan memesan penukaran terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR (https://pintar.bi.go.id) sebelum hadir ke lokasi kas keliling.

Berikut mekanisme pemesanan:

1. Pemesanan dapat dilakukan selama kuota harian penukaran tersedia.

2. Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum tanggal pelaksanaan penukaran kas keliling.

3. Pemesanan dilakukan menggunakan NIK-KTP.

4. NIK-KTP yang telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran dengan status menunggu pelaksanaan penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran.

Contoh:
▪ NIK KTP 1234567890123456 telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran tanggal penukaran 27 Desember 2021.
▪ NIK-KTP tersebut tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan kembali hingga tanggal 27 Desember 2021.
▪ Pada tanggal 28 Desember 2021, NIK-KTP tersebut dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran.

5. Bukti pemesanan penukaran akan dikirimkan melalui e-mail, atau dapat langsung diunduh pada saat masyarakat selesai melakukan pengisian data pemesanan.

Sedangkan ketentuan penukaran, yakni

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Penukar wajib membawa bukti pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dalam bentuk
digital/cetak.

3. Penukar harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan.

4. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:

a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

5. Penukar dalam keadaan sehat, menerapkan protokol dalam rangka pencegahan penularan Covid-19. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *