• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Kamis, 19 Mei 2022
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Headline

Jika Alami Masalah Teknis, Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan

by Redaksi
3:18 PM, 16 April 2022
in Headline, Nasional
0 0
Jika Alami Masalah Teknis, Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan

Menkeu Sri Mulyani Indrawati (Sumber: Kemenkeu.go.id)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idulfitri. Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/putri aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Hal ini diungkapkan Sri Mulyani dalam keterangan pers secara daring, dilansir dari Kemenkeu.go.id, Sabtu (16/4/2022).

“Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia”, pungkas Menkeu.

Baca Juga:

Luncurkan Aplikasi Pendeteksi Uang Palsu, Bareskrim: Korban Enggan Melapor, Tapi Diam-diam Tukarkan kembali Untuk Beli Barang

Polres Asahan Ungkap 1 Kg Sabu dan 280 Butir Ekstasi

OJK Terbitkan Aturan Baru, PUJK Wajib Beri Waktu Konsumen Pahami Isi Perjanjian Sebelum Ditandatangani

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaika bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.

“Pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi ASN dalam penanganan pandemi COVID-19 yang terus menggerakkan dan mengorganisir masyarakat di lingkungannya serta tetap terus konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan berperan aktif bersama masyarakat dalam percepatan pengendalian COVID-19,” ujar Tjahjo, dilansir dari laman Setkab.go.id.

Menteri PANRB pun menekankan agar ASN dapat terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat meskipun di tengah pandemi saat ini.

“Kami berharap upaya tersebut dapat memberikan semangat kepada seluruh aparatur negara agar terus berkinerja dengan baik sesuai dengan bidang tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan terus berperan aktif dalam penanganan pandemi COVID-19,” tandas Tjahjo.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Suhajar Diantoro yang mewakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, meminta kepada para kepala daerah agar segera menindaklanjuti arahan Presiden sesuai dengan peraturan pemerintah serta petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan untuk segera menyusun Peraturan Kepala Daerah tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD. Dalam pemberian THR dan Gaji ke-13, pemerintah daerah juga diminta untuk memperhatikan anggaran yang dimiliki.

“Sebagai wakil pemerintah pusat, kami minta pemerintah provinsi melakukan monitoring pada pemerintah kabupaten/kota di wilayah provinsi masing terkait pemberian THR dan gaji ke-13,” kata Suhajar.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. (SC03)

Tags: Gaji ke-13 ASN dan TNI/PolriPemberian THR Harus KontanTunjangan Hari Raya
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Batas Penukaran Uang Baru Sampai 29 April 2022, Ini Cara dan Lokasi di Perbankan dan Mobil Kas Keliling BI

Next Post

Salurkan Paket Lebaran Idul Fitri, Kabareskrim Harapkan  PWI Sumut Tetap Mainkan Peran Positif

Related Posts

Kades Diminta Alokasikan Dana Desa untuk Masyarakat Ikut Pelatihan Kerja
Nasional

Terima 4.058 Laporan THR 2022, Kemnaker Pastikan akan Ditindaklanjuti

6:03 AM, 27 April 2022
Presiden: Tidak ada Tempat Bagi Pelayanan Lambat dan Berbelit-belit
Nasional

Wujud Penghargaan Tangani Pandemi Covid-19, Presiden Pastikan ASN, TNI/Polri Dapat THR dan Gaji ke-13

2:32 PM, 15 April 2022
Headline

Menaker Ingatkan Perusahaan: Pemberian THR Tahun 2022 Harus Kontan

4:28 PM, 9 April 2022
Headline

THR dan Tunjangan Sertifikasi Belum Cair, Guru Melapor ke Ombudsman RI

11:23 AM, 8 Mei 2021
Berikan THR Tepat Waktu
Medan

Berikan THR Tepat Waktu

5:14 AM, 30 April 2021
Load More
Next Post
Salurkan Paket Lebaran Idul Fitri, Kabareskrim Harapkan  PWI Sumut Tetap Mainkan Peran Positif

Salurkan Paket Lebaran Idul Fitri, Kabareskrim Harapkan  PWI Sumut Tetap Mainkan Peran Positif

Perampok Sekap 2 Pegawai Minimarket di Labuhan Deli Dihajar Massa

Perampok Sekap 2 Pegawai Minimarket di Labuhan Deli Dihajar Massa

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

6:02 PM, 28 Juni 2021
Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

10:52 AM, 3 Februari 2022

Dampak Covid-19, Kemenag Kembali Ringankan Uang Kuliah Mahasiswa PTKN

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

DKP Sumut Tebar 75 Ribu Ekor Binih Ikan Nila di Nagori Sibaganding

DKP Sumut Tebar 75 Ribu Ekor Binih Ikan Nila di Nagori Sibaganding

2:50 PM, 19 Mei 2022
Luncurkan Aplikasi Pendeteksi Uang Palsu, Bareskrim: Korban Enggan Melapor, Tapi Diam-diam Tukarkan kembali Untuk Beli Barang

Luncurkan Aplikasi Pendeteksi Uang Palsu, Bareskrim: Korban Enggan Melapor, Tapi Diam-diam Tukarkan kembali Untuk Beli Barang

1:34 PM, 19 Mei 2022

Tiga Pelaku Penipuan Emas dalam Angkot Ditangkap, Ini Modusnya

11:54 AM, 19 Mei 2022
PWI Sumut Bersama E-TrooPers Gelar Halal Bihalal

PWI Sumut Bersama E-TrooPers Gelar Halal Bihalal

10:53 AM, 19 Mei 2022
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist