• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Senin, 8 Agustus 2022
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Nasional

Bareskrim dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi

by Redaksi
12:42 PM, 30 Maret 2021
in Nasional
0 0
Bareskrim dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Medan – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba sabu seberat 42,337 Kilogram (Kg) dan 85.038 butir ekstasi. Itu merupakan hasil operasi gabungan bersama Bea Cukai.

“Kami sampaikan sejak tanggal Februari sampai hari ini Dit tipid narkoba Bareskrim bersama Ditjen Bea Cukai khususnya Sub Firektorat Narkotika melakukan operasi gabungan diberi sandi Dewa Ruci 2021,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021).

Krisno menjelaskan, pengungkapan pertama Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara. Dalam operasi ini, petugas menangkap dua tersangka yakni RW (41) dan MY (38).

“Barang bukti antaranya sabu sebanyak 42.337 Gram dan Ekstasi 40.038 butir dan H5 10 butir,” ujar Krisno.

Baca Juga:

Parpol yang Sudah dan akan Mendaftar di KPU, Berikut Jadwalnya

3.233 Jemaah Haji Indonesia Pulang Hari ini, Berikut Jadwalnya

Menag Apresiasi Petugas Haji: Ikhlas dan Tanpa Kenal Lelah Layani Jemaah

Operasi itu ketika petugas gabungan sedang melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli. Saat bertugas, aparat melihat kapal yang mencurigakan dan melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat dihentikan.

“Membawa muata empat paket kecil dan dua paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China yang diduga narkotika jenis Sabu,” ucap Krisno.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62, Pas 60 ayar (4), Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 114 AYAT (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidaur Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayar (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selanjutnya penangkapan kedua dilakukan di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepri. Dalam operasi itu petugas menangkap tiga orang tersangka yaitu, MA (25), MM (25), dan FK (27).

“Barang bukti yang diamankan adalah 45.000 butir ekstasi,” tutur Krisno.

Saat dilakukan interogasi, tersangka MA mengaku diperintah oleh EM warga Malaysia yang akan diberikan kepada tersangka TN yang merupakan seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akibat perbuatannya itu, mereka disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (SC03/humas.polri.go.id)

Tags: Bareskrim PolriBea Cukai
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Ops Yustisi PPKM Mikro di Medan, Dansat Brimob Poldasu Bagikan Masker Kepada Masyarakat

Next Post

Wali Kota Medan bersama Gubernur Sumut Bagikan Masker dan Hand Sanitizer di Pasar

Related Posts

Gelar Rakernis di Bali, Kabareskrim: Kalau Mau Negara ini Maju, Polisinya Harus Baik
Headline

Gelar Rakernis di Bali, Kabareskrim: Kalau Mau Negara ini Maju, Polisinya Harus Baik

9:49 PM, 8 Juni 2022
Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu dari Malaysia ke Aceh, 2 Kurir Ditangkap
Nasional

Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu dari Malaysia ke Aceh, 2 Kurir Ditangkap

11:41 PM, 27 April 2022
Bareskrim Ungkap Kecurangan Seleksi CPNS 2021, 30 Orang Ditangkap
Headline

Bareskrim Ungkap Kecurangan Seleksi CPNS 2021, 30 Orang Ditangkap

8:16 PM, 25 April 2022
Bareskrim Polri Tetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim Minta 300 Ayat Al-Qur’an Jadi Tersangka
Headline

Bareskrim Polri Tetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim Minta 300 Ayat Al-Qur’an Jadi Tersangka

3:59 PM, 30 Maret 2022
Medan

Direktur Tipidum Bareskrim Polri Sebut Dumas di Polda Sumut Didominasi Masalah Tanah

7:34 PM, 28 Maret 2022
Bongkar Peredaran Narkoba Antar Kapal di Aceh, Polisi Sita Sabu 84 Kg dan Ganja 20 Kg
Headline

Bongkar Peredaran Narkoba Antar Kapal di Aceh, Polisi Sita Sabu 84 Kg dan Ganja 20 Kg

1:34 AM, 22 Maret 2022
Load More
Next Post

Wali Kota Medan bersama Gubernur Sumut Bagikan Masker dan Hand Sanitizer di Pasar

Peringati HKG PKK, Dinas Pertanian dan Perikanan Medan akan Pamerkan Tanaman Hias di Taman Ahmad Yani

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

6:02 PM, 28 Juni 2021
Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

10:52 AM, 3 Februari 2022

Dampak Covid-19, Kemenag Kembali Ringankan Uang Kuliah Mahasiswa PTKN

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Wujudkan Visi dan Misi Bobby Nasution, Kemampuan SDM Pemko Medan dalam Pelayanan Publik Ditingkatkan

Wujudkan Visi dan Misi Bobby Nasution, Kemampuan SDM Pemko Medan dalam Pelayanan Publik Ditingkatkan

8:35 PM, 8 Agustus 2022
Parpol yang Sudah dan akan Mendaftar di KPU, Berikut Jadwalnya

Parpol yang Sudah dan akan Mendaftar di KPU, Berikut Jadwalnya

3:09 PM, 8 Agustus 2022

UMA Kini Miliki FAI, Buka Penerimaan Mahasiswa Baru dan Beri Kelonggaran Uang Kuliah

1:48 PM, 8 Agustus 2022

3.233 Jemaah Haji Indonesia Pulang Hari ini, Berikut Jadwalnya

1:34 PM, 8 Agustus 2022
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist