Sumutcyber.com, Medan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdangbedagai Juliasman membantah tudingan terhadap dirinya menggelapkan dana desa sebesar Rp12 juta.
“Saya tidak ada gelapkan dana desa, kegiatannya tidak terlaksana sehingga dikembalikan ke desa yang bersangkutan,” katanya di ruang Komisi C, Senin (28/3/2022).
Dijelaskannya, peristiwa itu berawal saat dirinya diundang sebagai narasumber sosialisasi publik Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu di akhir Desember 2021 lalu. Saat itu Kabupaten Serdang Bedagai PPKM Level III Covid-19, sehingga acara dibatalkan.
“Waktu itu Covid-19 masih tinggi sehingga acara dibatalkan dan saya tidak hadir sebagai narasumber karena akan ada pengumpulan massa,” terang Juliasman.
Kata dia, berhubung kegiatan dibatalkan, maka uang diberikan desa kepadanya sebagai narasumber, tetap saya kembalikan ke desa. Sehingga uang Rp 12 juta tersebut dapat digunakan untuk kegiatan yang sama pada tahun 2022 ini.
“Uang tersebut sudah saya kembalikan ke desa, jadi tidak ada saya makan seperti yang beredar di publik,” papar dia.
Juliasman merasa kecewa, kabar dirinya telah menggelapkan dana desa sebesar Rp 12 juta membuat nama baiknya tercoreng karena sebagian pengguna media sosial menyebarkan informasi tersebut sebagai ajak politik saat digelarnya Pilkades serentak.
“Kecewa sekali, karena berita yang tidak dipastikan kebenarannya telah tersebar di media sosial, karena mereka tidak konfirmasi, namun menyebarkan informasi tersebut ke publik,” bilangnya.
Terpisah, Mantan Kades Bogak Besar, Syahrum membenarkan pihak desa terpaksa membatalkan kegiatan sosialisasi publik tersebut karena Serdang Bedagai status PPKM Level III.
“Tidak benar Juliasman sebagai narasumber saat itu telah menggelapkan uang Rp 12 juta, uang sudah dikembalikan untuk kas desa karena acaranya batal,” terangnya. (SC-Zul)