Menu

Mode Gelap
Bawaslu Toba Gelar Rakor Netralitas ASN, TNI/Polri dalam Pemilu 2024 Pj Gubernur Sumut Fatoni Kunjungi Media Center PON XXI Berkat Kejelian Personel, Sat Narkoba Polres Dairi Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Ruang Tahanan Malam ini, Jokowi Buka PON XXI di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh PON XXI di Toba Dimulai, Bupati Toba Imbau Masyarakat Sapa Kontingen dengan Ramah MTQ Nasional ke-30 di Samarinda Dimulai, Jokowi Apresiasi Penggunaan Teknologi Digital

Medan

Aksi Emak-emak Geruduk Lokasi Judi, Praktisi Hukum: PR Bagi Aparat Penegak Hukum

badge-check


					Aksi Emak-emak Geruduk Lokasi Judi, Praktisi Hukum: PR Bagi Aparat Penegak Hukum Perbesar

Sumutcyber.com, Medan – Aksi emak-emak menggeruduk tempat atau diduga lokasi judi tembak ikan di Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan kembali terjadi, Rabu (20/1/2021) malam. Sebelumnya aksi serupa terjadi di Kelurahan Mabar beberapa pekan yang lalu.

Eka Putra Zakran, Praktisi hukum Kota Medan menyatakan, sangat menyesalkan peristiwa-peristiwa main hakim sendiri ini. “Tapi apa mau dikata, ini bukti lemahnya penegakan hukum,” katanya, Sabtu (23/1/2021).

Dugaan kasus judi ini tampaknya menjadi PR bagi aparat penegak hukum. “Sudah seyogyanya aparat bertindak tegas. Jangan nanti masalah judi ini menjadi gunung es, bisa marah masyarakat nanti. Apalagi Kapolda Sumut dari awal sudah mengkampanyekan jargon Tidak Ada Tempat bagi Penjahat di Sumatera Utara. Konsep ini bagus dan wajib didukung oleh semua pihak, tetapi jangan hanya sebatas wacana semata,” pintanya.

Secara sosial, lanjutnya, praktik perjudian tentu meresahkan masyarakat dan rumah tangga berantakan, secara hukum bertentangan dengan Pasal  303 ayat (1) KUHP, secara berbangsa dan bernegara menggangu ketertiban umum, secara Agama apalagi, jelas dilarang dan merupakan perbuatan yang diharamkan.

“Disamping itu secara personal mengganggu psikologis pelakunya, membuat orang menjadi malas, stress dan akar masalah terjadinya tindak kriminal lainnya, seperti pencurian, perampokan dan lain sebaginya. Pendeknya praktik perjudian harus dilawan,” tambah
Eka Putra Zakran yang juga advokat dan mahasiswa S2 MH UNPAB ini. (Rel/SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pj Gubernur Sumut Fatoni Kunjungi Media Center PON XXI

9 September 2024 - 15:38

Pimpin Pengibaran 39 Bendera Kontingen PON XXI 2024, Pj Gubernur Sumut: Jadi Tuan Rumah yang Baik, Muliakan Tamu

8 September 2024 - 19:31

Media Center Utama PON XXI Sumut Diresmikan, Kadis Kominfo: Sediakan Beragam Fasilitas untuk Wartawan

8 September 2024 - 18:57

Banjir Rob Landa Kota Medan

8 September 2024 - 18:31

Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba di Jalan Mesjid Taufik, Diduga Pengedar Diamankan

8 September 2024 - 10:23

Trending di Medan