Rapat di Ruang Banmus Timbulkan Kerumunan, Epza: DPRD Sumut Harusnya Beri Contoh Baik

Sumutcyber.com, Medan – Pada saat Anggota DPRD Sumut melakukan rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 12 Juli 2021 muncul keramaian, sehingga diduga melanggar protokol kesehatan (Prokes).

Bahkan, keramaian itu sempat membuat Ketua DPRD Sumut Drs. Baskami Ginting, ‘teriak’ dari lantai II ketika melihat keramaian tersebut. “Prokes..Prokes”. Alhasil menjadi perhatian tamu, ASN, dan insan pers.

Bacaan Lainnya

Salah seorang anggota DPRD Sumut Thomas Dhaci, usai mengikuti rapat di Ruang Banmus ketika dikonfirmasi wartawan, menyebutkan, kegiatan tersebut tidak melanggar Prokes.

“Nggak ada itu melanggar Prokes, kalau pun ada yang tidak berkenan dalam mengikuti rapat tersebut, tak usah datang kalau diundang,” kata Thomas Dhaci.

Thomas Dhaci lagi-lagi kembali mengatakan ” ini kegiatan rapat, tidak bertentangan dengan Prokes / PPKM Darurat,” tegasnya.

Menanggapi kejadian tersebut, praktisi hukum dan pengamat sosial asal Medan Eka Putra Zakran, menyesalkan terjadinya kerumunan dari anggota DPRD dan sejumlah ASN di ruang atau didepan ruangan Banmus DPRD Sumut.

Eka Putra Zakran, yang juga Kepala Divisi Informasi dan Komunikasi KAUM (Korps Advokat Alumni UMSU ) ini, menyebutkan, semua pihak semestinya tidak menggelar kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Mulai 12 Juli kemarin, Medan kan sudah menerapkan PPKM Darurat, sudah semestinya semua pihak tanpa kecuali harus mematuhi ketetapan tersebut,” imbuhnya.

Disebutkannya, DPRD Sumut harusnya menjadi contoh yang baik. Bukan malah memberi contoh negatif dengan cara menggelar kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seolah tidak mengindahkan ketentuan Prokes,” kata Eka Putra Zakran,S.H.,M.H. yang juga pernah menduduki Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Medan Periode 2014-2018 ini.

Eka Putra Zakran, S.H.,M.H. yang akrab dipanggil Bang Epza ini juga menambahkan, perlakuan mereka yang berkerumun itu jelas, tidak menghargai keputusan Walikota Medan terkait diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Bagaimana mau memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, sementara DPRD dan ASN nya masih berkumpul atau berkerumun, ya nonsen lah. Intinya kalau memang gak patuh, aparat silahkan bertiindak. Hemat saya itu,” timpalnya.

Selain itu Sekretaris Dewan (Sekwan) harus bertanggung jawab atas kerumunan yang terjadi di Kantor Dewan dan diharapkan agar Gubsu mekakukan teguran serta evaluasi. “Jangan main-mainlah dengan PPKM Darurat ini. Kalau sudah diterapkan ya semua pihak harus patuhi,” tuturnya.

Terkait pembubaran kerumunan telah tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virtual Corona (Covid-19). “Artinya barang siapa berkerumun di saat PPKM ini, maka harus ditindak,” tutup Pengacara yang juga sekaligus juga pemerhati sosial asal Medan ini. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *