Sumutcyber.com, Medan – Aksi emak-emak menggeruduk tempat atau diduga lokasi judi tembak ikan di Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan kembali terjadi, Rabu (20/1/2021) malam. Sebelumnya aksi serupa terjadi di Kelurahan Mabar beberapa pekan yang lalu.
Eka Putra Zakran, Praktisi hukum Kota Medan menyatakan, sangat menyesalkan peristiwa-peristiwa main hakim sendiri ini. “Tapi apa mau dikata, ini bukti lemahnya penegakan hukum,” katanya, Sabtu (23/1/2021).
Dugaan kasus judi ini tampaknya menjadi PR bagi aparat penegak hukum. “Sudah seyogyanya aparat bertindak tegas. Jangan nanti masalah judi ini menjadi gunung es, bisa marah masyarakat nanti. Apalagi Kapolda Sumut dari awal sudah mengkampanyekan jargon Tidak Ada Tempat bagi Penjahat di Sumatera Utara. Konsep ini bagus dan wajib didukung oleh semua pihak, tetapi jangan hanya sebatas wacana semata,” pintanya.
Secara sosial, lanjutnya, praktik perjudian tentu meresahkan masyarakat dan rumah tangga berantakan, secara hukum bertentangan dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP, secara berbangsa dan bernegara menggangu ketertiban umum, secara Agama apalagi, jelas dilarang dan merupakan perbuatan yang diharamkan.
“Disamping itu secara personal mengganggu psikologis pelakunya, membuat orang menjadi malas, stress dan akar masalah terjadinya tindak kriminal lainnya, seperti pencurian, perampokan dan lain sebaginya. Pendeknya praktik perjudian harus dilawan,” tambah
Eka Putra Zakran yang juga advokat dan mahasiswa S2 MH UNPAB ini. (Rel/SC03)