Abang Beradik Sekap dan Cabuli Gadis 16 Tahun di Tebingtinggi

Sumutcyber.com, Tebingtinggi – Polres Tebingtinggi menangkap 2 orang kakak adik berinisial MIH (21) dan IP (25), Sabtu (21/5/2022). Keduanya ditangkap karena memperkosa dan menyekap gadis berusia 16 tahun selama seminggu.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, korban disekap sejak Sabtu 14 Mei di kamar kost yang berada di Kec. Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.  Korban, katanya, merupakan teman dari seorang pelaku.

AKP Agus menerangkan, kasus ini terungkap setelah ibu korban, menerima pesan dari teman korban pada Sabtu, 21 Mei, malam. Dia mengaku mengetahui posisi korban.

Bacaan Lainnya

“Saksi mengetahui kalau korban di kos, korban mau pulang tapi nggak dikasih keluar,” ujar AKP Agus, Selasa (24/5/2022).

Kepada ibu korban, teman korban lalu memberi tahu lokasi penyekapan korban. Kemudian, orangtua dan keluarga korban, langsung menjemput korban di lokasi kejadian.

Kepada orangtuanya, korban mengaku dirinya telah diperkosa dan dicabuli kedua pelaku.

“Saat itu juga korban mengatakan kepada pelapor ‘Orang dua inilah yang buat aku nggak pulang mak’. Lalu pelapor bertanya kepada korban ‘kau udah diapain aja sama orang dua ini nak? lalu korban menjawab, aku udah disetubuhi sama orang dua ini mak,” lanjutnya.

Saat itu keluarga korban langsung menangkap tersangka IP. Sementara MIH melarikan diri.

Merela lalu membuat laporan polisi sembari menyerahkan IP kepada polisi.

“Pada hari Sabtu, 21 Mei malam, pelapor bersama dengan keluarga pelapor telah menyerahkan pelaku ke Polres Tebingtinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut. Sedangkan seorang pelaku lagi masih dalam pencarian polisi,” ujarnya.

Selanjutnya, polisi langsung memburu pelaku MH. Tidak lama berselang pelaku MIH berhasil diringkus.

“Menurut informasi bahwa MIH merupakan adik dari pelaku pertama yakni IP yang sudah diamankan petugas,” jelasnya.

“Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tutupnya. (SC04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *