oleh

Revitalisasi Lapangan Merdeka dan Underpass HM Yamin Selesai, Dishub Medan Ubah Arus Lalu Lintas

-Medan-238 Dilihat

Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bekerja sama dengan Satlantas Polrestabes Kota Medan akan menerapkan perubahan arus lalu lintas di sekitar Jalan H.M Yamin, Jalan Perintis Kemerdekaan, dan sekitarnya mulai Sabtu, 22 Februari 2025, pukul 06.00 WIB.

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran dan keamanan lalu lintas, terutama di perlintasan kereta api Jalan H.M Yamin, setelah selesainya proyek revitalisasi Lapangan Merdeka Medan, Overpass Jalan Stasiun, dan Underpass H.M Yamin.

Penyesuaian Arus Lalu Lintas

Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Suriono S.SiT MT, menjelaskan bahwa sejak beroperasinya Underpass H.M Yamin, arus lalu lintas di Jalan Gaharu – Jalan Perintis Kemerdekaan sudah lancar. Namun, kendaraan yang melintas di atas underpass masih mengalami hambatan akibat perlintasan kereta api dan traffic light di simpang Merak Jingga.

“Setelah melintasi bagian atas underpass, kendaraan dari Jalan H.M Yamin menuju Jalan Balaikota harus melewati perlintasan kereta api dan traffic light di simpang Merak Jingga, yang menyebabkan perlambatan arus lalu lintas. Oleh karena itu, diperlukan manajemen lalu lintas yang lebih efektif,” ujarnya, Jumat (21/2/2025).

Sebagai langkah penyesuaian, Pemko Medan akan menonaktifkan traffic light di Tugu 66 (simpang Jalan H.M Yamin – Jalan Gaharu) agar kendaraan dapat melintasi perlintasan kereta api tanpa hambatan.

“Dengan penonaktifan traffic light ini, kendaraan tidak lagi berhenti di persimpangan, sehingga arus lalu lintas menjadi lebih lancar dan keselamatan pengguna jalan meningkat,” jelas Suriono.

Selain itu, arus lalu lintas di Jalan Gudang akan diubah dari yang semula bergerak dari utara ke selatan menjadi dari selatan ke utara, yakni dari simpang Tugu 66 menuju simpang Jalan Perintis Kemerdekaan.

Perubahan juga terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan. Jika sebelumnya kendaraan melintas satu arah dari simpang TVRI menuju simpang Merak Jingga, maka mulai 22 Februari 2025, arusnya akan dibalik, yaitu dari simpang Merak Jingga ke simpang TVRI (Jalan Guru Patimpus). Dengan perubahan ini, traffic light di simpang TVRI akan kembali difungsikan.

Penyesuaian Rute Bus Rapid Transit (BRT)

Terkait transportasi umum, rute Bus Rapid Transit (BRT) juga akan disesuaikan. Khusus untuk Bus Listrik koridor Lapangan Merdeka – Tembung, bus akan melintas lurus dari Jalan Balaikota menuju Jalan Putri Hijau, lalu belok kanan ke Jalan Merak Jingga, dan belok kiri ke Jalan Perintis Kemerdekaan.

“Untuk kelancaran pelaksanaan kebijakan ini, personel Dishub Medan bersama personel Polrestabes Medan akan disiagakan di beberapa titik untuk mengarahkan pengguna jalan,” tambah Suriono.

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan ini.

“Kami siap mendukung perubahan arus lalu lintas ini demi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas),” tegasnya. (SC03)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *