oleh

Satreskrim Polresta Deliserdang Tangkap Jambret, Satu Buron

-Sumut-85 Dilihat

Sumutcyber.com, Deliserdang – Pelaku jambret atau Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) Mul (42) diringkus petugas Kepolisian Satreskrim Polresta Deliserdang di Jalan Lintas Sumatera Utara,(Jalinsum) di Desa Perdamaian Kec.Tanjung Morawa, Kab. Deliserdang, Jumat (14/1/2022).

Pelaku merupakan warga Dusun 3 Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang. Sedangkan temannya masuk dalam DPO (daftar pencarian orang), namun identitasnya sudah diketahui.

Petugas Kepolisian juga berhasil mengamankan 1 barang bukti berupa Sepeda Motor Suzuki Fu 150 CC BK 4041 MAL berwarna hitam dan berupa 1 unit Handphone bermerek OPO.

“Tersangka ini kita amankan lantaran ada laporan Polresta Deliserdang oleh ibu korban penjambretan bernama Asmawati (39), warga Dusun 1 Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang,” kata Kompol I Kadek Hery Cahyadi, Kasat Reskrim Polresta Deliserdang.

Disebutkannya, dalam melakukan aksinya tersangka dan temannya  memepet korban. Kemudian mengambil barang yang dibawa oleh korban, baik yang ditenteng maupun di dalam jok sepeda motor korban.

“Berdasarkan hasil interogasi oleh petugas Kepolisian Polresta Deliserdang, pelaku ini sudah melakukan aksi kejahatannya sebanyak tiga kali. Namun pemeriksaan masih kami dalami,  mana tahu pelaku ada melakukan kejahatan di lokasi lainya, untuk tersangka kini kita kenakan 365 KUHPidana,” tutupnya. (SC-Zul)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *