Wali Kota dan Sekda Tanjungbalai Tersangka Korupsi Lelang Jabatan

Sumutcyber.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota nonaktif M. Syahrial dan (MSA) Sekda Tanjungbalai Yusmada (YM) sebagai tersangka pada Jumat (27/8/2021). Keduanya ditetapkan tersangka korupsi lelang mutasi jabatan di Pemko Tanjungbalai pada 2019.

“Setelah mengumpulkan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan April 2021 dengan menetapkan tersangka, MSA Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021 dan YM Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri melalui siaran pers yang diterima Sumutcyber.com.

Disebutkannya, penyidik telah memeriksa 47 orang saksi dan juga menyita diantaranya uang sejumlah Rp100 juta, sehingga Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka YM untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 27 Agustus 2021 sampai 15 September 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

“Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1. Sedangkan tersangka MSA tidak dilakukan penahanan karena saat ini masih dan sedang menjalani penahanan dalam perkara lain,” sebutnya.

Bacaan Lainnya

Atas perbuatannya tersebut, tersangka YM selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka MS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *