• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Kamis, 7 Juli 2022
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Headline

Wali Kota dan Sekda Tanjungbalai Tersangka Korupsi Lelang Jabatan

by Redaksi
8:54 PM, 27 Agustus 2021
in Headline, Nasional
0 0
Wali Kota dan Sekda Tanjungbalai Tersangka Korupsi Lelang Jabatan
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota nonaktif M. Syahrial dan (MSA) Sekda Tanjungbalai Yusmada (YM) sebagai tersangka pada Jumat (27/8/2021). Keduanya ditetapkan tersangka korupsi lelang mutasi jabatan di Pemko Tanjungbalai pada 2019.

“Setelah mengumpulkan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan April 2021 dengan menetapkan tersangka, MSA Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021 dan YM Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri melalui siaran pers yang diterima Sumutcyber.com.

Disebutkannya, penyidik telah memeriksa 47 orang saksi dan juga menyita diantaranya uang sejumlah Rp100 juta, sehingga Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka YM untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 27 Agustus 2021 sampai 15 September 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

“Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1. Sedangkan tersangka MSA tidak dilakukan penahanan karena saat ini masih dan sedang menjalani penahanan dalam perkara lain,” sebutnya.

Baca Juga:

Uang Nasabah Rp2,7 M Raib, Bank Sumut Lapor Polisi

Tinjau Infrastruktur Jalan di Nias Utara, Jokowi: Kemampuan APBD Tidak Memungkinkan, Nanti akan Diurus Kementerian PU

Dua Minggu Lagi Jadi Syarat Mobilitas, Luhut Mohon ke Masyarakat untuk Lakukan Vaksinasi Booster

Atas perbuatannya tersebut, tersangka YM selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka MS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (SC03)

Tags: M. SyahrialSekda Tanjung Balai YusmadaSekda Tanjung Balai Yusmada TersangkaWali Kota Tanjung Balai M SyahrialWali Kota Tanjung Balai M Syahrial TersangkaYusmada
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

MPC PP Simalungun dan PAC Girsang Sipangan Bolon Bantu Korban Kebakaran

Next Post

Wali Kota Tanjungbalai Terima Suap Rp200 Juta, Yusmada Jadi Sekda

Related Posts

Medan

Suap Wali Kota Rp100 Juta, Eks Sekda Tanjungbalai Dituntut 2 Tahun Penjara

7:08 AM, 28 Desember 2021
Nasional

Wali Kota Tanjungbalai Terima Suap Rp200 Juta, Yusmada Jadi Sekda

9:27 PM, 27 Agustus 2021
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Wali Kota Tanjungbalai Minta Maaf
Headline

Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Wali Kota Tanjungbalai Minta Maaf

11:47 PM, 24 April 2021
KPK Tetapkan dan Tahan Tersangka Penerimaan Hadiah Perkara Wali Kota Tanjungbalai
Headline

KPK Tetapkan dan Tahan Tersangka Penerimaan Hadiah Perkara Wali Kota Tanjungbalai

6:04 PM, 24 April 2021
Load More
Next Post

Wali Kota Tanjungbalai Terima Suap Rp200 Juta, Yusmada Jadi Sekda

Ketua DPRD Sumut Surati Gubsu: Perbaiki Dua Ruas Jalan di Medan Tuntungan

Ketua DPRD SU Desak Gubsu Perbaiki Jalan Provinsi di Simalungun Rusak Parah

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

6:02 PM, 28 Juni 2021
Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

10:52 AM, 3 Februari 2022

Dampak Covid-19, Kemenag Kembali Ringankan Uang Kuliah Mahasiswa PTKN

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Tangani Anak Jalanan di Kota Medan, ini Saran Dari Akademisi

Tangani Anak Jalanan di Kota Medan, ini Saran Dari Akademisi

12:33 AM, 7 Juli 2022
Bobby Nasution Jadikan Harganas 2022 Motivasi Turunkan Angka Stunting

Bobby Nasution Jadikan Harganas 2022 Motivasi Turunkan Angka Stunting

12:21 AM, 7 Juli 2022
61 Hewan Kurban Pemkab Serdangbedagai Jalani Karantina

61 Hewan Kurban Pemkab Serdangbedagai Jalani Karantina

11:59 PM, 6 Juli 2022
Wakil Bupati Asahan Hadiri Diskusi Percepatan Penurunan Stunting

Wakil Bupati Asahan Hadiri Diskusi Percepatan Penurunan Stunting

11:54 PM, 6 Juli 2022
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist