Sat Narkoba Polres Dairi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sebanyak 143,86 Gram Perayaan Natal Dinkes Medan Penuh Hikmat Satresnarkoba Polrestabes Medan Ratakan Barak Narkoba Sei Mencirim LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Pakan Rabaa Solok Pemkab Toba Fasilitasi Kepemilikan SPP-IRT bagi Pelaku UMKM Asisten Perekonomian dan Pembangunan Resmi Buka Sosialisasi Jaring Komunikasi Sandi di Kabupaten Asahan

Nasional

Wali Kota Tanjungbalai Terima Suap Rp200 Juta, Yusmada Jadi Sekda

badge-check


					Sekda Tanjungbalai Yusmada (Sumber: merdeka.com) Perbesar

Sekda Tanjungbalai Yusmada (Sumber: merdeka.com)

Sumutcyber.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota nonaktif M. Syahrial dan (MSA) Sekda Tanjungbalai Yusmada (YM) sebagai tersangka pada Jumat (27/8/2021). Keduanya ditetapkan tersangka korupsi lelang mutasi jabatan di Pemko Tanjungbalai pada 2019.

“Setelah mengumpulkan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan April 2021 dengan menetapkan tersangka, MSA Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021 dan YM Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri melalui siaran pers yang diterima Sumutcyber.com.

Kronologis

Pada Juni 2019, MSA selaku Walikota Tanjungbalai menerbitkan surat perintah terkait seleksi terbuka jabatan tinggi Pimpinan Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai. Dalam surat perintah tersebut, YM yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai masuk sebagai salah satu pelamar seleksi.

“Selanjutnya setelah YM mengikuti beberapa tahapan seleksi, pada Juli 2019 bertempat di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai, YM bertemu dengan SL, teman sekaligus orang kepercayaan dari MSA. Dalam pertemuan tersebut, YM diduga menyampaikan pada SL untuk memberikan uang sejumlah Rp200 juta kepada MSA dan langsung ditindaklanjuti oleh
SL dengan menelepon MSA dan kemudian langsung disepakati serta disetujui oleh MSA,” kata Ali Fikri.

Pada September 2019, YM dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekretaris Daerah Kota
Tanjungbalai berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai yang ditandatangani oleh MSA.

“Atas terpilihnya YM sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, SL atas perintah MSA kembali menemui YM untuk menagih dan meminta uang sebesar Rp200 juta dan YM langsung menyiapkan uang yang diminta dengan melakukan penarikan tunai sebesar Rp200 juta di salah satu bank di Tanjungbalai Asahan dan setelahnya langsung
diserahkan ke SL untuk diteruskan ke MSA,” tutupnya. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Pakan Rabaa Solok

12 Desember 2024 - 14:54

Polri Kini Punya Satgassus Pencegahan Korupsi dan Kortas Tipidkor, Ini Perbedaanya

10 Desember 2024 - 23:54

Prabowo Subianto Yakin Banyak Negara akan Belajar Pengendalian Inflasi di Indonesia

10 Desember 2024 - 00:13

Aparat Penegak Hukum Diminta Jangan Ragu Berantas Korupsi dan Judi Online

9 Desember 2024 - 23:36

Gus Miftah Mundur Dari Utusan Khusus Presiden, ini Respon Prabowo

7 Desember 2024 - 15:44

Trending di Headline