• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Kamis, 9 Februari 2023
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Headline

KPK Tetapkan dan Tahan Tersangka Penerimaan Hadiah Perkara Wali Kota Tanjungbalai

by Redaksi
6:04 PM, 24 April 2021
in Headline, Nasional
0 0
KPK Tetapkan dan Tahan Tersangka Penerimaan Hadiah Perkara Wali Kota Tanjungbalai
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

Ketiganya yakni SRP (Penyidik KPK), MH (Pengacara), dan MS (Wali Kota Tanjungbalai). “Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap SRP dan MH untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam rilis yang diterima redaksi sumutcyber.com, Sabtu (24/4/2021).

SRP ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan MH ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Tersangka MS, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Tanjungbalai.

Konstruksi perkara diduga terjadi pertemuan antara SRP dan MS di rumah dinas AZ (Wakil Ketua DPR RI) di Jakarta Selatan pada Oktober 2020. Dalam pertemuan tersebut AZ memperkenalkan SRP dengan MS, karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK.

Baca Juga:

Ingatkan Lagi Pangdam, Kapolda dan Danrem Soal Cegah Karhutla, Jokowi: Janjian Tujuh Tahun Lalu Masih Berlaku

Jokowi: Pertambangan dan Ekspor Ilegal Masih Berjalan

1.166.929 Keluarga di Sumut Berisiko Stunting

AZ meminta SRP untuk membantu MS, supaya permasalahan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

SRP kemudian mengenalkan MH kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya. SRP bersama MH bersepakat membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai agar  tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 Miliar.

MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA. Di samping itu, MS juga memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 Miliar.

Atas perbuatan tersebut, SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan MS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“KPK memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya dugaan Penerimaan Hadiah atau Janji yang dilakukan oleh oknum Penyidik KPK. Perilaku ini sangat tidak mencerminkan sikap Pegawai KPK yang harus menjunjung tinggi kejujuran dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya. Selain penanganan tindak pidana tersebut, KPK juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik ini kepada Dewan Pengawas KPK,” imbuhnya.

KPK memegang prinsip zero tolerance dan tidak akan mentolelir setiap penyimpangan serta memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu. KPK memastikan penanganan perkara ini akan dilakukan secara transparan dan mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi prosesnya.

“Kepada institusi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat lainnya, kami mengimbau apabila ada pihak yang meminta fasilitas, uang, dan sebagainya, atas dalih penghentian perkara atau dalih apapun, segera melapor kepada kepolisian setempat dan menginformasikan kepada KPK,” tambahnya. (SC03)

Tags: Komisi Pemberantasan KorupsiKPKWali Kota Tanjung Balai M SyahrialWali Kota Tanjung Balai M Syahrial Tersangka
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Sekda Provsu Penguji Sidang Mahasiswa FEB UMSU

Next Post

Kadis Kesehatan Provsu dr.Alwi Mujahit MKes: Sumut Butuh 4,5 Juta Vaksin Capai Kekebalan Komunal

Related Posts

Mulai Hari ini, 15 Personil Polri Jadi Penyidik KPK, Dirtipidkor Bareskrim: Jaga Marwah
Nasional

Mulai Hari ini, 15 Personil Polri Jadi Penyidik KPK, Dirtipidkor Bareskrim: Jaga Marwah

10:57 AM, 1 Februari 2023
KPK Kembali Tetapkan Bupati Langkat periode 2019-2024 Tersangka Korupsi
Headline

KPK Tangkap Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe

10:58 PM, 10 Januari 2023
Medan

Edy Rahmayadi Dukung Sertifikasi Spesifik Pengusaha Diinisiasi KPK

2:40 PM, 30 November 2022
Optimalkan Aset Negara, KPK Dampingi Upaya Penyelamatan Danau Toba
Medan

Optimalkan Aset Negara, KPK Dampingi Upaya Penyelamatan Danau Toba

8:09 PM, 26 November 2022
KPK Kembali Tetapkan Bupati Langkat periode 2019-2024 Tersangka Korupsi
Nasional

Bongkar Kasus Dugaan Suap di Mahkamah Agung, KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dkk Tersangka

11:22 PM, 23 September 2022
Sinergi Tim Korsup KPK RI dan Pemprov Sumut Berjalan Baik
Medan

Sinergi Tim Korsup KPK RI dan Pemprov Sumut Berjalan Baik

7:35 AM, 6 September 2022
Load More
Next Post

Kadis Kesehatan Provsu dr.Alwi Mujahit MKes: Sumut Butuh 4,5 Juta Vaksin Capai Kekebalan Komunal

Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Wali Kota Tanjungbalai Minta Maaf

Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Wali Kota Tanjungbalai Minta Maaf

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Jelang Perubahan Arus Lalu Lintas di 13 Ruas Jalan di Medan, Dishub Pasang Rambu Baru dan Perlengkapan Jalan

Perubahan Arus di 13 Ruas Jalan Kota Medan Dimulai, Masyarakat: Bingung Awak Bah, Mana Barat Mana Timur!!

6:16 AM, 19 November 2022
Perubahan 12 Jalur Lalu Lintas di Medan, Berikut Nama Ruas Jalannya

Perubahan 12 Jalur Lalu Lintas di Medan, Berikut Nama Ruas Jalannya

11:12 PM, 11 November 2022
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Harumkan Nama Sumut di Tingkat Nasional, Pemprovsu Apresiasi Kafilah MTQN

Harumkan Nama Sumut di Tingkat Nasional, Pemprovsu Apresiasi Kafilah MTQN

Welcome Dinner Hari Pers Nasional 2023, Sekdaprov Sumut Ajak Tamu Doakan Korban Gempa Turki-Suriah

9:21 AM, 9 Februari 2023

OT Group Dukung UMKM Indonesia Melalui Bazar Nahdlatut Tujjar FEST 2023

9:11 AM, 9 Februari 2023
Tindak Lanjut Kerja Sama Penanganan Sampah, Bobby Nasution & Dubes Belanda Tinjau TPA Terjun

Tindak Lanjut Kerja Sama Penanganan Sampah, Bobby Nasution & Dubes Belanda Tinjau TPA Terjun

6:32 AM, 9 Februari 2023

Hari Pers Nasional 2023 di Sumut Terbaik

6:17 AM, 9 Februari 2023
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist