Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan dan menahan empat orang tersangka, yakni SDW, Bupati Pati periode 2025–2030, YON Kepala Desa Karangrowo, JION Kepala Desa Arumanis, serta JAN Kepala Desa Sukorukun.
KPK mengungkapkan, praktik pemerasan ini bermula dari rencana Pemerintah Kabupaten Pati membuka 601 formasi jabatan perangkat desa yang dijadwalkan berlangsung pada Maret 2026. Informasi pembukaan formasi tersebut diumumkan pada akhir 2025.
KPK Tangkap Tangan Pegawai Pajak, 5 Orang Tersangka dan Barang Bukti Senilai Rp6,38 M Disita
Pada November 2025, SDW diduga membahas rencana pengisian jabatan itu bersama tim sukses yang disebut “Tim 8”, yang di antaranya beranggotakan YON dan JION. Atas perintah SDW, YON dan JION kemudian menghubungi para kepala desa di 401 desa di Kabupaten Pati.
Para tersangka meminta uang sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta dari setiap calon perangkat desa. Namun dalam praktiknya, nominal tersebut diduga dinaikkan menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.
KPK juga menemukan adanya dugaan pengancaman kepada para calon perangkat desa. Jika tidak menyerahkan uang, mereka disebut tidak akan mendapat kesempatan pengisian jabatan perangkat desa pada tahun-tahun berikutnya.
Hingga 18 Januari 2026, para tersangka diduga telah mengumpulkan uang sekitar Rp2,6 miliar. Dana tersebut dikumpulkan oleh JION dan JAN sebagai pengepul, diserahkan kepada YON, dan selanjutnya diteruskan kepada SDW.
KPK menegaskan, praktik korupsi dalam pengisian jabatan perangkat desa tidak hanya merusak prinsip keadilan dan meritokrasi, tetapi juga mencederai akuntabilitas pemerintahan desa. Untuk itu, KPK terus mendorong pencegahan melalui Program Desa Antikorupsi guna membangun transparansi serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dan pengawasan pemerintahan desa. (SC03)






















