• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Kamis, 11 Agustus 2022
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Headline

Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Wali Kota Tanjungbalai Minta Maaf

by Redaksi
11:47 PM, 24 April 2021
in Headline, Nasional
0 0
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Wali Kota Tanjungbalai Minta Maaf
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Jakarta – Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS), meminta maaf kepada warga Tanjungbalai setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari SRP dan MH selaku pengacara.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

“Saya menyampaikan mohon maaf kepada warga Tanjungbalai (atas apa) yang saya lakukan,” kata Syahrial sebelum memasuki mobil tahanan di Gedung KPK Jakarta dikutip dari CNNIndonesia.com, Sabtu (24/4/2021).

Ia pun berjanji akan kooperatif menjalani proses hukum yang menjeratnya tersebut. “Saya akan kooperatif akan memberikan keterangan yang baik dan benar kepada KPK,” ucap Syahrial.

Baca Juga:

Tahun 2027, Kemenkes Targetkan 514 RS di Kab/kota Mampu Layani Penyakit Stroke, Kanker, Jantung Dan Ginjal

22 Parpol Sudah Serahkan Berkas ke KPU, 17 Di Antaranya Dinyatakan Lengkap

Siswa SD di Deliserdang Dibunuh Paman Didepan Teman-temannya

KPK menahan Syahrial selama 20 hari ke depan sejak 24 April sampai 13 Mei 2021 di Rutan KPK Cabang Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

Ketiganya yakni SRP (Penyidik KPK), MH (Pengacara), dan MS (Wali Kota Tanjungbalai). “Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap SRP dan MH untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam rilis yang diterima redaksi sumutcyber.com, Sabtu (24/4/2021).

SRP ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan MH ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Tersangka MS, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Tanjungbalai.

Konstruksi perkara diduga terjadi pertemuan antara SRP dan MS di rumah dinas AZ (Wakil Ketua DPR RI) di Jakarta Selatan pada Oktober 2020. Dalam pertemuan tersebut AZ memperkenalkan SRP dengan MS, karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK.

AZ meminta SRP untuk membantu MS, supaya permasalahan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

SRP kemudian mengenalkan MH kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya. SRP bersama MH bersepakat membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai agar tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 Miliar.

MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA. Di samping itu, MS juga memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 Miliar.

Atas perbuatan tersebut, SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan MS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“KPK memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya dugaan Penerimaan Hadiah atau Janji yang dilakukan oleh oknum Penyidik KPK. Perilaku ini sangat tidak mencerminkan sikap Pegawai KPK yang harus menjunjung tinggi kejujuran dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya. Selain penanganan tindak pidana tersebut, KPK juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik ini kepada Dewan Pengawas KPK,” imbuhnya.

KPK memegang prinsip zero tolerance dan tidak akan mentolelir setiap penyimpangan serta memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu. KPK memastikan penanganan perkara ini akan dilakukan secara transparan dan mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi prosesnya.

“Kepada institusi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat lainnya, kami mengimbau apabila ada pihak yang meminta fasilitas, uang, dan sebagainya, atas dalih penghentian perkara atau dalih apapun, segera melapor kepada kepolisian setempat dan menginformasikan kepada KPK,” tambahnya. (SC03)

Tags: Komisi Pemberantasan KorupsiKPKWali Kota Tanjung Balai M SyahrialWali Kota Tanjung Balai M Syahrial Tersangka
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Kadis Kesehatan Provsu dr.Alwi Mujahit MKes: Sumut Butuh 4,5 Juta Vaksin Capai Kekebalan Komunal

Next Post

Wali Kota Medan Hadiri Perayaan Paskah Oikumene Umat Kristiani Sumut

Related Posts

Rakor Pencegahan Korupsi, Plt Bupati Langkat: Jangankan Bertemu, Mimpi pun Kami Takut Jumpa KPK
Sumut

Rakor Pencegahan Korupsi, Plt Bupati Langkat: Jangankan Bertemu, Mimpi pun Kami Takut Jumpa KPK

11:52 PM, 10 Agustus 2022
Minta Uang Ketok Rp1 M, 3 Anggota dan Mantan Anggota DPRD Tulungagung Tersangka
Headline

Minta Uang Ketok Rp1 M, 3 Anggota dan Mantan Anggota DPRD Tulungagung Tersangka

2:06 PM, 4 Agustus 2022
Medan

Pemprov Sumut Teken Perjanjian Kerja Sama Whistle Blowing System dengan KPK

3:01 PM, 19 April 2022
Rapat Monitoring Pencegahan Korupsi, Wabup Ingatkan OPD Serius Tindaklanjuti Rekomendasi KPK
Sumut

Rapat Monitoring Pencegahan Korupsi, Wabup Ingatkan OPD Serius Tindaklanjuti Rekomendasi KPK

4:19 PM, 6 April 2022
Pemprovsu Bersama KPK Komitmen Awasi Penggunaan Anggaran Kesehatan di Sumut
Medan

Pemprovsu Bersama KPK Komitmen Awasi Penggunaan Anggaran Kesehatan di Sumut

9:53 AM, 6 April 2022
KPK RI Apresiasi Upaya Pemberantasan Korupsi Di Kab. Pakpak Bharat
Sumut

KPK RI Apresiasi Upaya Pemberantasan Korupsi Di Kab. Pakpak Bharat

12:15 PM, 24 Februari 2022
Load More
Next Post
Wali Kota Medan Hadiri Perayaan Paskah Oikumene Umat Kristiani Sumut

Wali Kota Medan Hadiri Perayaan Paskah Oikumene Umat Kristiani Sumut

Sehari Belajar Islam Modern dan Moderat, Ini Harapan Edy Rahmayadi

Sehari Belajar Islam Modern dan Moderat, Ini Harapan Edy Rahmayadi

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

6:02 PM, 28 Juni 2021
Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

10:52 AM, 3 Februari 2022

Dampak Covid-19, Kemenag Kembali Ringankan Uang Kuliah Mahasiswa PTKN

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Gubernur Edy Rahmayadi Lantik Tujuh Komisioner KPID Sumut

7:22 PM, 11 Agustus 2022

KPU Sumut Serahkan Potensi Data Pemilih Ganda ke Gubernur Edy Rahmayadi

3:43 PM, 11 Agustus 2022
Edy Rahmayadi Bermain dan Bergembira Bersama Ratusan Anak-anak

Edy Rahmayadi Bermain dan Bergembira Bersama Ratusan Anak-anak

3:31 PM, 11 Agustus 2022
Dinas Pendidikan Kota Medan Gelar Assessment Bagi Calon Kepala Sekolah

Dinas Pendidikan Kota Medan Gelar Assessment Bagi Calon Kepala Sekolah

3:15 PM, 11 Agustus 2022
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist