9 Bulan Insentif Nakes Covid-19 RSU Pirngadi Belum Dibayar, Sekretaris Dinkes Medan: Sabar, Uang Sudah Ada

Sumutcyber.com, Medan –Tenaga Kesehatan (Nakes) RSUD dr Pirngadi yang melayani pasien Covid-19 unjukrasa di RS milik Pemko Medan tersebut, Rabu (10/2/2021). Sebab, sudah 9 bulan gaji layani Covid-19 belum mereka terima.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Dinas Kesehatan Medan drg. Irma Suryani menegaskan, uang jasa Covid-19 untuk Nakes akan segera dibayarkan di 2021 ini. Keterlambatan pembayaran honorarium/insentif nakes disebabkan oleh info penambahan anggaran honorarium/insentif dari   Kementerian Keuangan baru datang di last minute (menit terakhir).

Bacaan Lainnya

“Kita mau tutup buku, nggak mungkin dibayarkan di menit-menit terakhir. Intinya Insyaallah dibayarkan,” tegasnya sembari meminta para Nakes untuk sabar.

Disebutkannya juga, proses pengajuan uang jasa Covid-19 untuk Nakes juga berubah-ubah.  Awalnya, Dinas Kesehatan Medan mengajukan berkas Nakes penerima honorarium yang menangani covid-19 ke Kementerian Kesehatan. “Awalnya usulan disampaikan ke Kemenkes untuk diverifikasi kembali oleh mereka. Lama tidak ada kabar tentang hasil verifikasi. Belakangan baru dapat info bahwa aturannya berubah, verifikasi dikembalikan ke daerah masing-masing.  Selanjutnya Dinas Kesehatan Medan melakukan verifikasi sesuai aturan yang baru. Setelah selesai verifikasi, kita melakukan pembayaran ke Nakes RS Pirngadi untuk Maret dan April melalui transfer bank ke rekening masing-masing Nakes.  Selanjutnya untuk pembayaran bulan Mei dan bulan berikutnya kita minta RSUD untuk melengkapi berkas usulan untuk kita proses pembayaran  sesuai dengan anggaran yang tersedia. Namun pada akhir DESEMBER 2020, kita mendapat info ada penambahan anggaran untuk honorarium/insentif Nakes yang menangani COVID,  yang  ditransfer langsung ke kas daerah oleh pusat,” jelasnya.

Saat ini, uang honorarium /insentif Nakes yang menangani COVID-19 sudah ada, tinggal mekanisme nya saja masih berproses, karena ini sudah masuk Tahun  2021 maka pihaknya menunggu dulu proses DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) kelar. “Mana mungkin kita kerja tanpa DPA. Jadi intinya, uangnya ada hanya proses pencairannya harus sesuai dengan mekanisme pencairan keuangan daerah,” tutupnya. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *