Sumutcyber.com, Jakarta – Setelah melalui pengkajian oleh tim, akhirnya pemerintah akan mengajukan revisi UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan revisi hanya dilakukan secara terbatas.
Revisi UU ITE ini juga didorong oleh Presiden Joko Widodo. Atas pertimbangan Presiden dari hasil tim kajian, Jokowi telah menyetujui revisi terbatas empat pasal tersebut.
“Ada empat pasal yang akan direvisi. Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29 dan Pasal 36, ditambah satu Pasal 45C, itu tambahannya,” ujar Mahfud saat menyampaikan keterangan pers di kantornya Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, dikutip dari viva.co.id, Selasa (8/6/2021).
Mahfud bilang, selama ini banyak yang mempersoalkan UU ITE, karena dijadikan alat untuk saling melapor. Hingga Presiden Jokowi memberi respon dan meminta untuk direvisi. UU ITE digunakan oleh sejumlah pihak untuk memidanakan seseorang atau kelompok, dengan tafsir dari beleid tersebut. Ke depan, hasil revisi memastikan UU ITE tidak lagi menjadi pasal karet.
“Jadi kita tidak memperluas UU itu tapi undang-undangnya itu hanya direvisi agar pasal-pasal karetnya itu, yang dianggap menimbulkan diskriminasi atau kriminalisasi itu hilang,” ujarnya.
“(Misalkan) satu, mengenai ujaran kebencian, agar tidak ditafsirkan macam-macam ya kita beri tahu ujaran kebencian itu apa. Misalnya mendistribusikan, sekarang ditambah, mendistribusikan dengan maksud diketahui umum kalau mendistribusikan kirim sendiri saya kepada saudara kirim secara pribadi, itu tidak bisa dikatakan pencemaran, tidak bisa dikatakan fitnah,” jelasnya.
Kemudian lanjut Mahfud, yang sudah pasti bakal direvisi mengenai ujaran kebencian, lantas kebohongan, judi online dan penawaran seks yang sifatnya semuanya menggunakan komunikasi elektronik.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan, revisi nanti harus memberi kepastian dan bisa ditafsirkan dengan jernih.
“Nah kayak gitu yang kita beri penjelasan, sehingga revisinya itu secara substansi menambah kalimat, memperjelas maksud dari istilah-istilah yang ada di dalam undang-undang itu,” ujarnya. (SC03)