• Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
SUMUTCYBER.COM
Minggu, 3 Desember 2023
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Headline

4 Pasal Karet UU ITE Direvisi

by Redaksi
12:11 AM, 9 Juni 2021
in Headline, Nasional
0 0
4 Pasal Karet UU ITE Direvisi

Mahfud MD. (Sumber: Twitter @mohmahfudmd)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Jakarta – Setelah melalui pengkajian oleh tim, akhirnya pemerintah akan mengajukan revisi UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan revisi hanya dilakukan secara terbatas.

Revisi UU ITE ini juga didorong oleh Presiden Joko Widodo. Atas pertimbangan Presiden dari hasil tim kajian, Jokowi telah menyetujui revisi terbatas empat pasal tersebut.

“Ada empat pasal yang akan direvisi. Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29 dan Pasal 36, ditambah satu Pasal 45C, itu tambahannya,” ujar Mahfud saat menyampaikan keterangan pers di kantornya Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, dikutip dari viva.co.id, Selasa (8/6/2021).

Baca Juga:

Jerman Juara Piala Dunia U-17, FIFA Puji Indonesia

Menag Harap Perayaan Natal Nasional 2023 di Surabaya Bisa Diingat Sepanjang Masa

12 Warga Hilang Diterjang Banjir Bandang Terjang di Humbang Hasundutan

Mahfud bilang, selama ini banyak yang mempersoalkan UU ITE, karena dijadikan alat untuk saling melapor. Hingga Presiden Jokowi memberi respon dan meminta untuk direvisi. UU ITE digunakan oleh sejumlah pihak untuk memidanakan seseorang atau kelompok, dengan tafsir dari beleid tersebut. Ke depan, hasil revisi memastikan UU ITE tidak lagi menjadi pasal karet.

“Jadi kita tidak memperluas UU itu tapi undang-undangnya itu hanya direvisi agar pasal-pasal karetnya itu, yang dianggap menimbulkan diskriminasi atau kriminalisasi itu hilang,” ujarnya.

“(Misalkan) satu, mengenai ujaran kebencian, agar tidak ditafsirkan macam-macam ya kita beri tahu ujaran kebencian itu apa. Misalnya mendistribusikan, sekarang ditambah, mendistribusikan dengan maksud diketahui umum kalau mendistribusikan kirim sendiri saya kepada saudara kirim secara pribadi, itu tidak bisa dikatakan pencemaran, tidak bisa dikatakan fitnah,” jelasnya.

Kemudian lanjut Mahfud, yang sudah pasti bakal direvisi mengenai ujaran kebencian, lantas kebohongan, judi online dan penawaran seks yang sifatnya semuanya menggunakan komunikasi elektronik.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan, revisi nanti harus memberi kepastian dan bisa ditafsirkan dengan jernih.

“Nah kayak gitu yang kita beri penjelasan, sehingga revisinya itu secara substansi menambah kalimat, memperjelas maksud dari istilah-istilah yang ada di dalam undang-undang itu,” ujarnya. (SC03)

Tags: Pasal KaretRevisi UU ITEUU ITE
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Antrean Panjang Haji tak Bisa Dihindari, Kemenag Kuatkan Regulasi

Next Post

Pemkab Samosir MoU dengan Kejari Samosir dalam Penanganan Hukum Bidang Perdata dan TUN

Related Posts

Tiktoker di Medan Hina Agama, Terancam 6 Tahun Penjara
Medan

Tiktoker di Medan Hina Agama, Terancam 6 Tahun Penjara

10:58 PM, 25 Oktober 2023
Medan

Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Kasus ITE Toni Tan Lanjut ke Pokok Perkara

7:26 PM, 7 Desember 2022
Fotonya Dibajak dan Disebarkan, Dokter asal Simalungun ini Laporkan Akun Instagram ke Poldasu
Headline

Fotonya Dibajak dan Disebarkan, Dokter asal Simalungun ini Laporkan Akun Instagram ke Poldasu

7:09 PM, 24 Juni 2021
Epza Lawyer Club: Revisi UU ITE Penting
Medan

Epza Lawyer Club: Revisi UU ITE Penting

6:15 AM, 30 Maret 2021
Tangkap Dua Menteri, PMPHI Sudah Prediksi Kepemimpinan Firli Lebih Baik dari Ketua KPK Terdahulu
Medan

Terbitkan SE tentang Penanganan Kasus UU ITE, PMPHI: Terimakasih Pak Kapolri

11:51 AM, 24 Februari 2021
Kapolri Keluarkan Telegram Penanganan Kasus ITE: Perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Tidak Ditahan
Headline

Kapolri Keluarkan Telegram Penanganan Kasus ITE: Perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Tidak Ditahan

6:58 AM, 24 Februari 2021
Load More
Next Post

Pemkab Samosir MoU dengan Kejari Samosir dalam Penanganan Hukum Bidang Perdata dan TUN

PPDB Online Error: Pendaftaran ke SMA Negeri 1 Pangururan Terkendala, Orangtua Siswa Mengeluh

Discussion about this post

Kategori

  • Advertorial
  • Headline
  • Internasional
  • Medan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pojok Psikologi
  • Ragam
  • Sumut
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video

Berita Populer

  • FK UMSU dan Dinkes Sergai Tandatangani Perjanjian Kerjasama

    FK UMSU dan Dinkes Sergai Tandatangani Perjanjian Kerjasama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Gubernur Sumut Doakan dan Lepas Keberangkatan Jenazah Kodrat Shah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rektor UMA Lantik Para Dekan dan Direktur Pascasarjana Periode 2023-2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menag Harap Perayaan Natal Nasional 2023 di Surabaya Bisa Diingat Sepanjang Masa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembunuhan Sadis di Desa Pasaribu Doloksanggul, Suami Mutilasi Istri Lalu Membakarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UMSU Peringkat 21 PTS di ASEAN  Versi AppliedHE

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok, Mahasiswa Sumut Dialog dengan Capres Anies Baswedan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemko Medan Diminta Pastikan Tidak Ada Lagi Perusahaan Bayar Gaji di Bawah UMK pada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Capres Anies Baswedan ke Medan, Pakar TKN Tinjau Lokasi Pertemuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Capres Anies 28 Jam di Sumut, Berjalan Kaki di Jalan Rusak untuk Silaturahmi dengan Masyarakat 9 Kabupaten/Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist