Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Kasus ITE Toni Tan Lanjut ke Pokok Perkara

Jalannya sidang perkara ITE penipuan melalui trading di medsos di PN Medan. (Istimewa)

Sumutcyber.com, Medan – Sidang perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) penipuan melalui trading di media sosial dengan terdakwa Toni Tan alias Zexiang (41) memasuki babak baru, Rabu (7/12/2022) sore.

Dalam sidang beragendakan Putusan Sela yang berlangsung di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan itu, Ketua majelis hakim Philip Mark Soenpiet memutuskan menerima tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.

Bacaan Lainnya

Majelis hakim menyatakan menerima tanggapan JPU Fransiska Panggabean, yang sebelumnya juga menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa berdasarkan beberapa pertimbangan.

Antara lain, dalam poin pertama surat dakwaan sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap serta telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

Selanjutnya, pada poin kedua dinyatakan, keberatan/eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak ditopang dengan dasar-dasar hukum dan argumentasi yuridis.

Sedangkan pada poin ketiga, keberatan/eksepsi penasihat hukum terdakwa telah melampaui lingkup keberatan dan telah menjangkau materi pokok perkara yang menjadi objek yang disidangkan pengadilan.

“Jadi intinya majelis hakim menerima tanggapan penuntut umum dan menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa. Dengan demikian sidang perkara ini lanjut ke pokok perkara, pemeriksaan saksi-saksi,” jelas ketua majelis hakim.

Usai membacakan putusan sela, majelis hakim kemudian menunda jalannya sidang untuk dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda keterangan saksi.

Sebelumya, terdakwa warga Jalan Garuda, Medan Tembung/Jalan Jemadi, Medan Timur ini didakwa jaksa atas kasus dugaan penipuan trading melalui media sosial (medsos).

Akibat perbuatannya bersama terdakwa Noveindra Selamat alias Indra (39) tersebut mengakibatkan korban atas nama Felix mengalami kerugian sebesar Rp15 juta.

“Selanjutnya saksi korban melakukan pengecekan pada Situs Online Website Resmi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi (BAPPEBTI) dan ternyata PT WGL tidak terdaftar di BAPPEBTI,” beber JPU.

Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1)  ke-1 KUHP.

“Atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas JPU. (SC05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *