Medan – Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Selamat Ketaren, Kecamatan Medan Tembung.
“Pengedar sabu berinisial HA (28) warga Jalan Selamat Ketaren Gang Melinjo Kecamatan Medan Tembung diamankan, Selasa (15/4/2025) sore,” kata Kasatresnarkoba, AKBP Tomy Aruan SIK, kepada wartawan, Senin (21/4/2025).
Dijelaskannya, penangkapan pengedar sabu itu berawal dari personel mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polrestabes Medan tepatnya di Jalan Selamat Ketaren Gang Melinjo Kecamatan Medan Tembung pada Selasa (15/4/2025) sore.
“Atas informasi tersebut, lalu petugas kita langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya personel melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover boy),” terang AKBP Tomy.
Saat petugas menjadi under cover di TKP sambungnya, pelaku HA menghampiri sebagai penjual atau pengedar narkotika jenis sabu. Kemudian pelaku HA menyerahkan satu klip plastik berisi sabu menggunakan tangan sebelah kanannya.
Petugas yang menyambar sebagai pembeli itu langsung mengenalkan diri sebagai polisi dan melakukan penangkapan. Dari tangan pelaku sebelah kanan ditemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 1,02 gram, serta uang tunai sebesar Rp. 208.000.
Hasil dari interogasi, pelaku mengakui barang bukti sabu yang ditemukan miliknya untuk dijual kepada orang lain, dan didapatnya dari seorang laki-laki inisial L, sedangkan uang tunai tersebut merupakan dari hasil penjualan sabu.
“Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (SC06)