3 Bocah Perempuan Curi Uang Rp40 Juta dari Toko di Medan, Korban Tidak Lanjutkan Kasus ke Jalur Hukum

Sumutcyber.com, Medan – 3 bocah perempuan diduga melakukan pencurian uang senilai Rp40 juta dari sebuah toko di Harjosari II Kec. Medan Amplas, Kota Medan.

Video ketiganya saat ditangkap oleh warga viral di media sosial.

Bacaan Lainnya

“Inilah maling 3 orang perempuan masih anak kecil. Masuk ke rumah pura pura ke kamar mandi dan  mengambil tas dan mengambil uang Rp 40 juta. Pura-pura belanja. Hati hatilah,” suara pria dalam video yang beredar tersebut.

Di narasi video juga dijelaskan pelaku awalnya pura-pura beli telur dan minta izin ke kamar mandi. Lalu, pelaku membawa kabur uang dan handphone milik korban.

“Beruntung anak yang punya rumah cekatan mencari (pelaku) pakai sepeda dan berhasil menangkap ketiga gadis tersebut di daerah Kanal, sedang bagi-bagi duit hasil maling,” tertulis di narasi video.

Setelah mereka ditangkap mereka dibawa ke rumah korban untuk diinterogasi.

Terpisah Kanit PPA Polretabes Medan AKP Madianta BR Ginting membenarkan kejadian itu. Namun persoalan itu ini telah diselesaikan melalui restorative justice.

“Jadi untuk perkara tersebut kita lakukan restorative justice, mengingat ke tiga remaja perempuan itu masih berstatus anak anak,”ujar AKP Madianta dalam keterangannya, Minggu (24/4/2022).

Dalam penyelesaian persoalan ini, lanjutnya, pihak memanggil orang tua dari masing-masing anak dan juga korban pemilik tas. Hasil mediasi, korban memaafkan perbuatan pelaku.

“Untuk korban yang merupakan pemilik tas yang sempat diambil oleh ketiga anak tersebut juga telah memaafkan ketiganya dan tidak memperlanjutkan permasalahan tersebut ke jalur hukum,” jelasnya.

Kepada masyarakat, ia mengimbau
untuk membimbing anaknya, agar peristiwa tidak terulang lagi. (SC04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *