Usut Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri Periksa 175 Sampel Obat dan 28 Karyawan Perusahaan Farmasi

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah. (Sumber: humas.polri.go.id)

Sumutcyber.com, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengusut dugaan tindak pidana di kasus gagal ginjal akut. Tim Puslabfor Polri pun memeriksa 175 sampel obat, urin, dan darah yang telah diterima.

“Tim puslabfor Polri telah menerima 175 sampel terkait dengan kasus gangguan gagal ginjal akut yang terdiri dari obat, urin, dan darah,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/11/2022).

Bacaan Lainnya

Dalam penyelidikan kasus ini, Nurul menyebut Polri juga telah menghadiri gelar perkara yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Nurul mengatakan, penyidik akan terus melakukan pengembangan.

“Rencana selanjutnya tim gabungan akan melakukan koordinasi dengan Puslabfor terkait dengan pengembangan TKP dan melengkapi berkas dokumen penyidikan,” kata Nurul.

28 Karyawan Farmasi

Kemudian, Bareskrim Polri juga telah memeriksa 28 karyawan perusahaan farmasi PT AF di Kediri, Jawa Timur, terkait kasus gagal ginjal akut. Salah satu pegawai yang diperiksa adalah direktur utama (dirut).

“Untuk saksi dari Afi Farma kita baru 28 orang, termasuk direktur utama,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto dalam keterangannya, dilansir dari laman humas.polri.go.id, Rabu (9/11/2022).

Pipit mengatakan, pemeriksaan dugaan tindak pidana di PT AF hampir rampung. Namun demikian, Pipit menyebut Bareskrim tetap akan mengembangkan penyelidikan kepada supplier bahan baku obat yang diduga menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut.

“Kalau untuk AF bahwa kita sudah hampir selesai melakukan pemeriksaan pendalaman. Namun kan tetap harus berkembang kepada suplai bahan baku, diduga memang ada kita temukan bahan tambahan namanya,” kata Pipit.

“Terkait bahan-bahan yang digunakan, bahan tambahan. Bahan tambahan mana yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), itulah nanti kita mengerucut ke sana ya. Siapa yang mensuplai, siapa yang menerima ya kan. Terus pertanyaannya siapa yang mengecek kira-kira begitu, kita dalami kok bisa nggak dideteksi gitu,” sambungnya.

Pipit menuturkan, pihaknya masih belum memastikan kapan gelar penetapan tersangka akan dilakukan. Dia menegaskan saat ini Bareskrim Polri masih mengembangkan kasus tersebut.

“Belum, kan ini kita harus berkembang dulu dari temuan-temuan kita ini kan. Nanti berkembang kepada suplai bahan tambahan tadi dari mana, Kalau sudah jelas semua, baru kita gelar,” pungkasnya.(SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *