• Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
SUMUTCYBER.COM
Minggu, 3 Desember 2023
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Headline

UMK Berhak Mendapat Sertifikasi Halal Gratis, Ini Syaratnya

by Redaksi
7:43 AM, 19 Juni 2021
in Headline, Nasional
0 0
UMK Berhak Mendapat Sertifikasi Halal Gratis, Ini Syaratnya

Mastuki. (Sumber: Kemenag.go.id)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Jakarta – Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan tentang tarif layanan Jaminan Produk Halal (JPH). Dalam peraturan tersebut, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) berhak memperoleh pengenaan tarif layanan sertifikasi halal Rp0,00 atau nol rupiah alias gratis.

“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 Tahun 2021 Pasal 5, UMK yang mendapatkan fasilitas gratis atau tidak dikenai biaya sertifikasi halal adalah UMK yang memenuhi kriteria bisa melakukan pernyataan halal atau self declare,” terang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Mastuki, di Jakarta, dilansir dari laman resmi Kemenag.go.id, Jumat (18/6/2021).

Self Declare ini diatur dalam Pasal 79 PP Nomor 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Misalnya, self declare harus dilakukan oleh pelaku UMK yang merupakan usaha produktif yang memiliki kekayaan bersih atau memiliki hasil penjualan tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pernyataan pelaku UMK ini dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH. Standar halal tersebut paling sedikit terdiri atas adanya pernyataan pelaku usaha yang berupa akad/ikrar yang berisi kehalalan produk dan bahan yang digunakan dan Proses Produk Halal (PPH), dan adanya pendampingan PPH.

“Bahan dalam hal ini adalah unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan produk. Misalnya, produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, seperti menggunakan bahan dari alam, bahan dalam positif list atau memiliki sertifikat halal. Proses produksinya juga harus dipastikan kehalalannya dan sederhana,” urai Mastuki.

Baca Juga:

Menag Harap Perayaan Natal Nasional 2023 di Surabaya Bisa Diingat Sepanjang Masa

12 Warga Hilang Diterjang Banjir Bandang Terjang di Humbang Hasundutan

Masuki Tahapan Pemilu, Sumut Stabil dan Aman

“Misalnya, UMK tersebut menggunakan bahan seperti tepung terigu atau minyak goreng yang sudah berlabel halal dari pabriknya karena sudah bersertifikat halal,” tambah Mastuki menerangkan.

Sedangkan proses produk halal atau PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.

“Proses produksi juga wajib memenuhi kriteria kehalalan. Contohnya, tidak bercampur dengan bahan non-halal baik najis atau haram. Lokasi dan peralatan yang digunakan untuk kegiatan produksi juga terpisah dengan produksi yang tidak halal. UMK juga harus bersedia menerapkan sistem jaminan produk halal,” papar Mastuki.

Lebih lanjut, mantan Juru Bicara Kemenag itu menjelaskan bahwa semua kriteria itu dipastikan oleh lembaga yang melakukan pendampingan halal. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 80 PP 39/2021 yang menyatakan bahwa pendampingan PPH dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi.

“Misal, pendampingan PPH ini dilakukan oleh pesantren, ormas seperti NU, Muhammadiyah, atau perguruan tinggi. Dalam hal ini mereka menjadi “saksi” bahwa UMK yang didampingi tadi benar-benar menerapkan standar halal,” lanjut Mastuki.

Apabila UMK tidak dapat memenuhi kriteria di atas, sekalipun produknya termasuk produk yang wajib bersertifikat halal, maka UMK tersebut tidak bisa menerima pengenaan biaya gratis sertifikasi halal.

“Misalnya, kalau bahan produknya berkategori resiko tinggi ya tidak bisa melakukan self declare, dan karenanya tidak masuk kategori UMK yang dapat penggratisan biaya sertifikasi halal,” lanjut Mastuki.

Mastuki juga mengatakan, sejak awal pendaftaran sertifikat halal bagi UMK dimasukkan sebagai bagian dari perijinan tunggal. Namun dalam praktiknya, skema pendaftaran sertifikat halal ini menjadi bagian yang tak terpisahkan dari One Single Submission atau OSS yang dikembangkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). OSS adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri. OSS ini juga merupakan amanat dari Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

“Pelaku UMK sebelum mengajukan sertifikat halal produknya terlebih dahulu harus terdaftar memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) di OSS tersebut. Jadi NIB ini merupakan prasyarat bagi UMK untuk mengajukan sertifikasi halal, sekaligus sebagai salah satu syarat untuk bisa mendapat pembiayaan gratis nol Rupiah tersebut,” pungkasnya. (SC03)

Tags: BPJPHHalalSertifikasi HalalUMKM
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Bobby Nasution Minta Minggu Kedua Juli 2021 Tender Pengerjaan Sudah Bisa dilakukan

Next Post

Wartawan Tewas Diduga Ditembak OTK, Kapolres Simalungun Turun Langsung ke TKP

Related Posts

Berikan Bantuan Alat Bantu Usaha, Bobby Nasution Inginkan Pendapatan UMKM Meningkat
Medan

Berikan Bantuan Alat Bantu Usaha, Bobby Nasution Inginkan Pendapatan UMKM Meningkat

5:52 AM, 27 September 2023
Gula Aren Asli Buat Ceker Ayam Ridho Bisa Bertahan Selama 3 Generasi
Medan

Gula Aren Asli Buat Ceker Ayam Ridho Bisa Bertahan Selama 3 Generasi

3:30 PM, 12 September 2023
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Buka Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal
Sumut

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Buka Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal

11:55 PM, 6 September 2023
Kecamatan Medan Kota Luncurkan Gerai UMKM Berkah, Jual Produk dari Limbah Plastik hingga Mie Rajati
Medan

Kecamatan Medan Kota Luncurkan Gerai UMKM Berkah, Jual Produk dari Limbah Plastik hingga Mie Rajati

11:17 PM, 28 Agustus 2023
Dukung UMKM Medan Naik Kelas, CCEP Indonesia Selenggarakan Pelatihan dan Pendampingan Berkelanjutan
Ragam

Dukung UMKM Medan Naik Kelas, CCEP Indonesia Selenggarakan Pelatihan dan Pendampingan Berkelanjutan

4:16 PM, 31 Mei 2023
Alami Masalah Layanan Haji, Sertifikasi Halal dan Nikah, Adukan ke Call Center 081110683146
Headline

Alami Masalah Layanan Haji, Sertifikasi Halal dan Nikah, Adukan ke Call Center 081110683146

8:35 PM, 27 Mei 2023
Load More
Next Post
Wartawan Tewas Diduga Ditembak OTK, Kapolres Simalungun Turun Langsung ke TKP

Wartawan Tewas Diduga Ditembak OTK, Kapolres Simalungun Turun Langsung ke TKP

PWI Sumut kecam Pembunuhan  Wartawan di Siantar

Discussion about this post

Kategori

  • Advertorial
  • Headline
  • Internasional
  • Medan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pojok Psikologi
  • Ragam
  • Sumut
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video

Berita Populer

  • FK UMSU dan Dinkes Sergai Tandatangani Perjanjian Kerjasama

    FK UMSU dan Dinkes Sergai Tandatangani Perjanjian Kerjasama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Gubernur Sumut Doakan dan Lepas Keberangkatan Jenazah Kodrat Shah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menag Harap Perayaan Natal Nasional 2023 di Surabaya Bisa Diingat Sepanjang Masa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rektor UMA Lantik Para Dekan dan Direktur Pascasarjana Periode 2023-2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembunuhan Sadis di Desa Pasaribu Doloksanggul, Suami Mutilasi Istri Lalu Membakarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok, Mahasiswa Sumut Dialog dengan Capres Anies Baswedan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemko Medan Diminta Pastikan Tidak Ada Lagi Perusahaan Bayar Gaji di Bawah UMK pada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Capres Anies Baswedan ke Medan, Pakar TKN Tinjau Lokasi Pertemuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Capres Anies 28 Jam di Sumut, Berjalan Kaki di Jalan Rusak untuk Silaturahmi dengan Masyarakat 9 Kabupaten/Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelatihan Berbasis Kompetensi Tailor Made Training 2023 Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist