Sumutcyber.com, Medan – Ronald Syafriansyah, SH Tim Hukum dari Kantor Eka Putra Zakran & Associates (EPZA) yang beralamat di Jl. Madio Utomo No. 1D Medan, hari ini melakukan pendampingan hukum terhadap klien di Polsek Percut Sei Tuan.
Pendampingan dilakukan kepada klien berinisial AH 25 Tahun, bertindak dalam kedudukannya sebagai Terlapor, berdasarkan surat panggilan bernomor: S/129/III/2021/Reskrim. Hal itu disampaikan Ronald di Medan pada Selasa (16/3/2021).
Kepada wartawan, Ronald menyampaikan bahwa pihaknya dalam melakukan pendampingan yaitu untuk membela, mengurus serta mempertahankan kepentingan hukum termasuk hak-hak klien selaku terlapor dihadapan penyidik kepolisian.
“Setiap warganegara menurut ketentuan yang diatur dalam UU dan KUHAP yaitu adanya jaminan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak, termasuk didalamnya hak untuk mendapatkan bantuan hukum, penasehat hukum dan sebagainya,” pungkasnya.
Pihaknya ingin proses pemeriksaan terhadap klien dihadapan penyidik berjalan dengan lancar, serta klien dapat memberikan keterangan yang akurat, faktual dan objektif, sehingga secara psikologis klien lebih tenang dalam hal menjawab semua pertanyaan dari penyidik.
“Pokoknya sebagai komitken dari kantor hukum EPZA, kami tidak mau klien diperiksa tanpa didampingi oleh penasehat hukum (PH). Hal itu sudah menjadi komitmen yang selalu diingatkan oleh Direktur kami Bapak Epza,” tegas Ronald.
Selanjutnya, kata Ronald selaku PH dari klien, pihaknya wajib memastikan bahwa setiap proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan yang diatur dalam KUHAP dan UU.
Eka Putra Zakran, SH selaku Direktur pada kantor hukum EPZA saat dikonfirmasi menyatakan bahwa timnya saat ini sedang melakukan advis atau pelayanan hukum yaitu pendampingan tethadap klien pada dua tempat atau domisili hukum, yaitu satu di Polres Pasaman Barat dan satu lagi di Polsek Percut Sei Tuan Medan.
Hanya saja dalam kedudukannya, dari dua perkara yang sedang ditangangi kantornya saat ini, kalau di Medan kami mendampingi klien sebagai terlapor, sedangkan di Pasaman Barat klien bertindak sebagai pelapor.
“Ya, begitulah tugas profesi itu, kadang kita berada pada posisi sebagai pelapor, kadang terlapor, tapi tetap wajib dijalankan secara profesional dan tak mungkin kita menghindar untuk itu, karena sesuai UU 18/2003, Advokat merupakan profesi yang mulia, atau istilah kerennya dalam dunia pengacara disebut sebagai officium nobile,” tutupnya. (Rel/SC03)