Tim Kuasa Hukum dari Kantor EPZA Dampingi Klien di Polres Pasaman Barat

Sumutcyber.com, Pasaman Barat – Ahmad Rajani SH, Tim Kuasa Hukum dari Kantor Eka Putra Zakran & Associates (EPZA) hari ini, Selasa (16/3/2021), kembali melakukan pendampingan hukum terhadap klien di Polres Pasaman Barat.

Pendampingan dilakukan kepada Ketua Koperasi Usaha (KSU) Serumpun Sdr. Sarman Lubis yang bertindak dalam kedudukannya sebagai saksi, berdasarkan surat permintaan keterangan yang diterbitkan oleh Polres Pasaman Barat bernomor: B/386/III/2021/Reskrim.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan Ahmad Rajani di Simpang Empat, Selasa (16/3/2021).

Kepada wartawan, Rajani menyampaikan bahwa pendampingan kali ini penting dilakukan, karena ingin memastikan agar pemeriksaan terhadap kliennya Sdr. Sarman Lubis berjalan lancar dan dapat memberikan keterangan yang akurat, faktual dan objektif tanpa ada arahan atau pesanan tertentu dari pihak manapun.

“Pokoknya kita tidak mau klien kita diperiksa tanpa didampingi oleh penasehat hukum, itu makanya hari ini kita turun ke Simpang Empat guna memastikan agar semua proses pemeriksaan berjalan lancar sesuai fakta-fakta yang ada, sehingga fokus dan tidak mengambang,” katanya.

Persoalan yang terjadi saat ini di wilayah hukum Polres Pasaman Barat, khususnya masalah Kelompok Tani (Poktan) Silayang Koru Sejahtera (SKS), Rura Binje dan Paroman Bulu Tolang yang merupakan mitra usaha KSU Serumpun dalam membangun perkebunan di Tanah Ulayat Silayang Mudik, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat.

“Konteks pendampingan dalam kasus Poktan di Silayang Mudik, bukan hanya sebatas urusan kepentingan hubungan antara Penasehat Hukum dengan klien tapi juga menjadi perhatian khusus buat Kantor Hukum EPZA itu pesan Direktur EPZA,” katanya.

Masih menurut Rajani, Kantor Hukum EPZA berkepentingan untuk menyelesaikan permasalahan hukum, khususnya di Kabupaten Pasaman Barat. “Perlu saya tegaskan, baik saya maupun Direktur EPZA Bpk Eka Putra Zakran, SH Pasbar ini merupakan tanah kelahirannya, makanya kami serius membela masyarakat di sini, tidak mungkin kami biarkan, karena mereka semua sudah kami anggap sebagai bagian dari keluarga kami, jadi baik saya maupun pak Epza tidak mungkin membiarkan mereka bermasalah, apalagi kalau permasalahan mereka nantinya sampai berlarut-larut,” tutup Rajani.

Sarman Lubis, menyampaikan kehadirannya dalam pemeriksaan perkara adalah sebagai bentuk kepatuhan pada surat panggilan polisi. “Pokoknya saya kooperatif agar semua proses dalam perkara Poktan ini menjadi terang benderang. Di sini saya juga mengucapkan terima kasih kepada Penasehat Hukum saya dari Medan. Harapan saya semoga permasalahan di Jorong Silayang Mudik cepat selesai,” tutup Sarman Lubis. (Rel/SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *