Tidak Update Data Simpeg, Gubernur Sumut Lantik Pejabat Meninggal dan Pensiun

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengucapkan selamat usai mengambil sumpah janji jabatan dan melantik pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Medan, Senin (20/2/2023). (Sumber: Diskominfo Sumut)

Sumutcyber.com, Medan – Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melantik 911 pejabat eselon III dan IV Pemprov Sumut, Selasa (21/02/2023) kemarin. Dari 911 pejabat yang dilantik tersebut, ternyata beberapa orang di antaranya sudah meninggal dunia dan telah pensiun.

Kepala Badan Kepegawaian (BK)  Sumut Safruddin mengakui memang terjadi kesalahan pihaknya yang dipicu karena ada kesalahan data yang ada pada aplikasi sistem kepegawaian (Simpeg).

Bacaan Lainnya

Karena kesalahan data yang tidak update tersebut pejabat yang sudah meninggal tiga tahun lalu dan juga yang sudah pensiun tercatat dalam daftar pejabat yang dilantik Gubernur.

Dia juga mengemukakan karena memang sifatnya pengukuhan maka cocokkan data ASN yang akan dilantik dengan Simpeg, tidak ada masalah. “Namun memang menjadi salah karena data Simpeg tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” kata Safruddin.

Data ASN pada Simpeg itu, sebut Safruddin, ternyata belum diperbarui, di mana ada ASN sudah masuk pensiun dan meninggal dunia. Sehingga, beberapa nama ASN tersebut, masih tertera di aplikasi itu.

“Ternyata yang bersangkutan itu masih terdaftar namanya di Simpeg. Seharusnyakan harus di update, ini sebenarnya soal update data,” jelas Kepala BK Safruddin.

Safruddin mengungkapkan kesalahan ada pada dirinya sebagai pemimpin di BK Sumut, yang kurang melakukan pengecekan secara detail terkait nama-nama tersebut.

“Jadi apapun ceritanya ini, kelalaian saya. Akan segera kita perbaiki, kan gak ada persoalan ini. Misalnya lah dikukuhkan dia semalam, kan nggak ada yang dirugikan, kan tinggal ralat SK (Surat Keputusan) nya. Ini lah akan segera diralat,” kata Safruddin.

Safruddin mencontohkan ASN meninggal dunia itu, bertugas di Nias. Namun tidak ada laporan secara administrasi, bahwa dirinya sudah meninggal dunia. Sehingga secara sistem kepegawaian masih tertera namanya.

Sedangkan, ASN tersebut dikabarkan sudah meninggal dunia 3 tahun lalu. “Memang nama dia (ASN meninggal dunia). Tapi dia (bertugas) Nias. Setelah kita cek datanya ternyata sudah meninggal. Nanti akan kita perbaiki, akan ada pengukuhan lagi (penggantinya),” ujar Safruddin.

Namun terkait gaji Kepala BKAD Ismael Sinaga tegas menyatakan soal gaji tidak ada masalah,  karena begitu seseorang itu meninggal dan yang pensiun gaji mereka tidak lagi dibayarkan dalam bentuk gaji ASN aktif, karena selanjutnya berlaku pembayaran dalam bentuk dana pensiun.

“Untuk gaji, kita pakai sim gaji, terpisah dengan Simpeg,” jelas Ismael Sinaga, seraya menegaskan dalam permasalahan ini terkait pembayaran gaji pihaknya tidak ada kecolongan. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *