oleh

Tergiur Upah, Pasangan Kekasih Edarkan 10 Kg Sabu Diciduk BNNP Sumut

-Headline, Medan-113 Dilihat

Sumutcyber.com, Medan – Seorang pria berinisial RRS alias RI (37) dan pacar LP alias LI (29), keduanya warga Tanjung Balai ditangkap saat membawa 10 Kg sabu.

Sejoli ini ditangkap di Jalan HM Yamin Tebing Tinggi oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut. Petugas menyergap mobil Toyota Yaris BK 1990 VA yang ditumpangi pasangan keduanya.

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam mobil dan ditemukan 10 bungkus kemasan warna hijau yang diduga narkotika jenis sabu di dalam tas ransel tersangka RRS alias RI,” ujar Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan, Jumat (18/2/22).

Toga mengatakan, saat penangkapan di dalam mobil, pihaknya menemukan seorang wanita berinisial LP alias LI yang merupakan kekasih dari RRS alias RI.

“Dari hasil interogasi, keduanya akan membawa narkotika jenis sabu seberat 10 Kg ini ke kota Binjai, atas perintah bosnya berinisial M yang berada di Tanjung Balai,” sebutnya.

Petugas BNNP Sumut kemudian melakukan pengembangan dan menangkap seorang laki berinisial JM (68), warga Jalan Tengku Amir Hamzah Kota Binjai yang merupakan penerima barang haram 10 Kg sabu tersebut.

Dari ketiga tersangka, BNNP Sumut turut  mengamankan barang bukti 10 kg sabu, 1 unit mobil Yaris BK 1990 VA dan 1 unit sepeda motor BK 6957 LR.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati.

“Kita akan terbitkan DPO terhadap M, yang merupakan bos pengedar narkoba ini,” tegasnya.

Sementara itu, tersangka RI mengaku nekat membawa 10 kg sabu karena tergiur upah mencapai Rp50 juta. “Upah dapat 1 Kg uangnya Rp 5 juta, uangnya belum terima,” kata RI. (SC05)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *