Penggerebekan BNNP Sumut di FIB Hasil Koordinasi dengan USU, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

Sumutcyber.com, Medan – Wakil Rektor I Universitas Sumatera Utara (USU) Dr. Edy Ikhsan angkat bicara tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan Universitas Sumatera Utara (USU).

Dia membenarkan jika terjadi razia penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan USU. Menurutnya, razia tersebut merupakan rangkaian persiapan pembelajaran tatap muka yang akan digelar dalam waktu dekat.

Bacaan Lainnya

“Kita sedang mempersiapkan pembelajaran tatap muka, yang akan digelar paling cepat semester selanjutnya. Salah satunya kita ingin memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang terindikasi ada di lingkungan USU,” kata Edy Ikhsan,  didampingi dan Wakil Rektor V USU, Kepala Humas, Promosi, dan Protoler USU, Kepala Biro Aset dan Usaha USU, serta Kepala Keamanan USU bersama BNN Provinsi Sumatera Utara pada (11/10/2021). Turut hadir Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara Brigjen Pol Drs Toga Habinsaran Panjaitan.

Disebutkannya, penggerebekan yang dilakukan di FIB USU merupakan hasil koordinasi antar kedua pihak. Sebelumnya, USU mengirimkan surat kepada BNN Provinsi Sumatera Utara untuk dilakukan penyisiran di lingkungannya.

“Ini merupakan hasil koordinasi kita dengan BNN Provinsi Sumatera Utara, karena sebelumnya kita sudah mengirimkan surat agar dilakukan penyisiran di lingkungan USU,” sebut Edy.

Edy Ikhsan memaparkan jika USU memiliki aturan yang mengatur sanksi kepada mahasiswa yang menghadapi persoalan hukum. Ia menyebutkan, mahasiswa yang dijatuhi hukuman minimal dua tahun akan langsung di Drop Out (DO).

“Sesuai peraturan Rektor, mahasiswa yang nantinya dijatuhi hukuman minimal dua tahun, akan langsung kita pecat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, jika USU tidak akan melakukan intervensi dalam proses hukum yang berjalan. Hal tersebut sebagai komitmen USU untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan USU.

Sementara itu, Wakil Rektor V Ir Luhut Sihombing, MP menjelaskan jika pihak USU akan melakukan evaluasi terhadap akses masuk yang berada di USU. Meskipun USU menerapkan pembelajaran dari rumah, namun beberapa kegiatan akademik masih dilakukan di USU.

“Memang benar jika USU melakukan pembelajaran dari rumah, namun kita tidak bisa membatasi kreatifitas dan aktivitas akademik di beberapa program studi. Seperti misalnya etnomusikologi yang melakukan kegiatan di studionya,” sebut Luhut.

3 Tersangka

Sebelumnya, 3 dari 31 orang yang diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam penggerebekan tersebut, BNNP Sumut juga mengamankan 508,6 gram ganja. “Totalnya 508,6 gram, kami lakukan interogasi, 265 gram milik tersangka JHS, alumni dari FIB USU. Pengakuan JHS, dia mendapatkan barang itu dari seorang wanita berinisial DM. Kami lakukan pengejaran, Minggu pagi, kami lakukan penangkapan terhadap DM bersama teman laki-laki FAY,” terang Kepala BNN Provinsi Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan, Senin (11/10/2021).

Brigjen Pol Toga Panjaitan, dalam paparannya mengatakan, penggerebekan itu bermula dari laporan masyarakat. Dalam penggerebekan itu, awalnya BNN menangkap 47 orang dari 2 lokasi berbeda.

“Sabtu malam Minggu, 9 Oktober, pukul 23.00 kami melakukan razia, tepatnya di FIB USU. Kami kembangkan lagi ke Jalan Cemara Ujung, Kecamatan Medan Kota,” kata Brigjen Toga lagim

Dari 47 orang yang diamankan itu, 31 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ganja dari tes hasil urin yang dilakukan BNNP Sumut. “Sementara 16 orang negatif dan tkdak kami bawa ke kantor. Dari 31 orang, didata, 20 org adalah mahasiswa dari USU, terdiri 14 orang masih kuliah, 6 alumni dan 11 masyarakat biasa,” jelasnya.

Dari hasil penggerebekan itu, Ia menyebutkan jika BNN berhasil mengamankan 118 paket kecil ganja siap pakai dengan berat 1,8 gram. Dari penggerebekan itu, total barang bukti yang diamankan seberat 508,6 gram ganja.

“Totalnya 508,6 gram, kami lakukan interogasi, 265 gram milik tersangka JHS, beliau adalah alumni dari FIB USU. Pengakuan JHS, dia mendapatkan barang itu dari seorang wanita berinisial DM. Kami lakukan pengejaran, Minggu pagi, kami lakukan penangkapan terhadap DM bersama teman laki-laki FAY,” ujarnya.

“Sementara barang bukti seberat 243,6 gram belum diakui. Daftar nama tersangka 31, 20 mahasiswa FIB USU, 10 masyarakat dan mahasiswa universitas lain, ada dari Unimed,” sambungnya.

Dalam kasus ini, Brigjen Toga mengungkapkan pihaknya menetapkan 3 tersangka, yakni JHS, DM dan FAY. Sementara, untuk mahasiswa, BNN Provinsi Sumut akan terlebih dahulu melakukan asesmen.

“Untuk 30 mahasiswa ini sementara interogasi kami, mereka korban penyalahgunaan, mereka memakai kita lakukan asesmen medis, kita obati, rehabilitasi. Mereka ini generasi bangsa, kita berikan kesempatan untuk mereka pulih,tapi berdasarkan hasil asesmen, kita akan rehabilitasi obati sampai sembuh dan kembali hidup normal dan melanjutkan kuliahnya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 Pasal (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (SC08/SC04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *