Sepanjang 2021: BNNP Sumut Sita 101.638,9 Gram Sabu-sabu

Sumutcyber.com, Medan – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara memaparkan rilis hasil kinerja selama 2021, Jumat di ruang rapat Kantor BNNP Sumut, Jumat (31/12/2021).

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan mengatakan, sepanjang tahun 2021, pihaknya menangani sebanyak 61 kasus. Dengan jumlah berkas perkara tindak pidana narkotika yang P-21 sebanyak 68 berkas dan jumlah tersangka sebanyak 94 orang

Bacaan Lainnya

Brigjen Toga Panjaitan mengatakan untuk Narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil disita adalah 101.638,9 gram. “Ekstasi 25.718 butir, dan ganja 68.004,25 gram berhasil disita dari para tersangka,” ucap Brigjen Toga.

Ia mengungkapkan, BNNP Sumut juga memusnahkan 18 titik ladang ganja seluas 21 hektar di beberapa daerah di Sumatera Utara. Kemudian pelaksanaan asesmen terhadap 339 orang dari 446 orang yang terjaring dalam razia.

Dan untuk tahun 2021, BNNP Sumut telah memberikan pelayanan rehabilitasi baik berupa rawat jalan maupun inap di 2 lembaga milik pemerintah dan masyarakat.

“BNNP Sumut telah melakukan rehabilitasi rawat jalan kepada 1.712 orang dan untuk rehabilitasi rawat inap sebanyak 92 orang, sedangkan untuk asesmen medis sebanyak 153 orang,” ucapnya lagi.

Menurutnya, langkah yang dilakukan ini dalam rangka meningkatkan kemampuan masyarakat mengenai bahaya narkotika dan peredaran gelapnya.

“Maka BNNP Sumut melakukan upaya penghitungan indeks ketahanan diri remaja penyalahgunaan narkoba dengan menggunakan aplikasi mobile dektari terhadap 57.437 orang remaja yang berusia 12 hingga 21 tahun dengan melakukan sosialisasi sebanyak 1.995 kali,” pungkasnya. (SC04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *