Sumutcyber.com, Medan – Tekab Polsek Medan Area menangkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial YP alias Yogi (21) warga Jalan Selam IV, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai.
“Pelaku ditangkap di Jalan Selam V, Selasa (6/9/2022) malam,” kata Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin melalui Kanit Reskrim AKP Philip A Purba, Jumat (16/9/2022).
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti 1 buah tas pinggang warna hitam, 1 mata kunci T, dan 1 kunci busi.
Philip menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korbannya Hendra (33) warga Jalan Timah Putih, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area.
Di mana pada Selasa (6/9/2022) malam, korban mendatangi rumah warga di Jalan Denai Gg. Jati I Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Area untuk tujuan membeli pulsa.
Saat tiba di depan rumah masyarakat, korban memarkirkan sepeda motor dalam keadaan stang terkunci. Setelah itu korban meninggalkan sepeda motornya dengan berjalan kaki untuk membeli pulsa.
Sekira 5 menit korban meninggalkan sepeda motornya. Namun setelah kembali lagi ternyata sepeda motor sudah tidak ada di tempat.
Kemudian korban berusaha mencari keberadaan sepeda motor tersebut akan tetapi korban tidak menemukan sepeda motornya.
Setelah itu korban bertemu dengan saksi Roy Manulang dan menanyakan kepadanya perihal sepeda motornya yang diparkir dekat penjual pulsa. Lalu saksi mengatakan ada melihat terlapor (pelaku) mengambil sepeda motor dari tempat korban memarkirkan.
Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Medan Area. Mendapat laporan itu, Tekab Medan Area yang dipimpinnya melakukan penangkapan terhadap pelaku YP di Jalan Selam V.
Lantas anggota menginterogasi pelaku dan mengakui semua perbuatannya mengambil sepeda motor milik korban Hendra. Kemudian pelaku dibawa ke kantor polisi Polsek Medan Area dan diserahkan kepada penyidik pembantu guna untuk dilakukan proses penyidikan.
“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lebih 7 tahun,” tegas Philip. (SC06)