Polsek Delitua Gulung Dua Sindikat Curanmor

Sumutcyber.com, Delitua – Dua pelaku sindikat pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) ‘digulung’ Unit Reskrim Polsek Delitua.

Kedua pelaku berinisial DGMN alias Muchael (26) warga Jalan Karya Jaya, Gang Karya 12, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor dan AH alias Gomim (27) warga Jalan Karya Utama IV, Nomor 12, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.

Bacaan Lainnya

Penangkapan kedua pelaku dibenarkan dan dipaparkan Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Darma didampingi Kanit Reskrim Iptu Irwanta Sembiring SH MH di Mapolsekta Delitua, Jumat (3/6/2022).

“Ya benar, kita berhasil mengungkap sindikat curanmor,” kata Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma.

Pengungkapan ini, lanjutnya, bermula ketika kedua pelaku mencuri sepeda motor korban Hotben Simbolon (54) warga Jalan Permai, Gang. Amal. No. 11 Kelurahan. Sido Rame Timur Kecamatan Medan Perjuangan ke Polsek Delitua, yang saat itu sedang berteduh di doorsmeer, Jalan Karya Jaya Medan.

“Namun aksi mereka diketahui korban, saat itu satu dari dua tersangka  Michael berhasil ditangkap masyarakat dan dibawa ke Pos Paskas Medan Polonia. Kemudian kita terjun mengamankan tersangka,” katanya.

Sesampainya di Polsek Delitua, sambung dia, hasil interogasi tersangka Michael mengaku melakukan aksinya bersama tersangka Gomin. Dari situ, unit Reskrim Polsek Delitua lantas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka Gomim berserta barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna Merah, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat dan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam hijau.

Kedua pelaku pun mengakui telah berulang kali melakukan aksi curanmor di Kota Medan. Di wilayah hukum Polsek Delitua mereka telah beraksi di Jalan Karya IV Kampung Dalam di teras rumah (Honda Beat warna biru putih) dan di Kampung Dalam dekat kuburan Muslim ( Honda Vario 125 hitam).

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Kompol Dedy Darma. (SC06)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *