Tim Gabungan Tangkap Komplotan Curanmor Modus Kenalan Melalui Aplikasi OMI

Sumutcyber.com, Medan – Tim Gabungan Polsek Percut Seituan dan Subdit Jahtanras Polda Sumut mengungkap komplotan pelaku pencurian sepeda motor modus kenalan melalui Aplikasi OMI di media sosial (Medsos).

Pelakunya berhasil ditangkap masing-masing berinisial AS alias Dafa (21) warga Jalan Platina, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan dan MR alias Ajo (22) warga Pasar 2, Kecamatan Rengas Pulau, Kota Medan.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Percut Seituan Kompol. M. Agustiawan melalui Kanit Reskrim Iptu Ahmad Albar, Jumat (16/9/2022) mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari perkenalan antara korban Vira Yulia Ketaren dengan pelaku Dafa melalui Medsos OMI pada tanggal 31 Agustus 2022.

Perkenalan kemudian berlanjut melalui Medsos WA. Dan dengan bujuk rayu, pelaku Dafa mengajak dan meyakinkan korban berhubungan lebih dekat sehingga terjalin komunikasi dengan korban hampir setiap hari.

Pada Senin (12/9/2022) sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku Dafa menelepon korban mengajak ketemuan  di depan Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan. Selanjutnya pelaku Dafa menyampaikan kepada rekannya MR alias Ajo, A, dan Ar untuk bermain seperti biasanya.

Setelah bertemu, pelaku Dafa pun mengajak korban untuk singgah ke Alfamart Jalan Pancing depan GOR. Saat itu korban disuruh pelaku Dafa membeli minuman ke dalam Alfamart. Setelah korban masuk kedalam Alfamart, pelaku Dafa membawa lari sepeda motor milik korban.

Atas kejadian tersebut korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Percut Seituan. Atas laporan korban, personel Polsek Percut Seituan dibantu personel Subdit Jahtanras Polda Sumut melakukan penyelidikan.

Kemudian pada Jumat (16/9/2022)  sekitar pukul 15.00 WIB, tim gabungan Polsek Percut Seituan dan Subdit III Unit Jahtanras Polda Sumut menerima informasi tentang keberadaan kedua tersangka di Jalan Pasar II Gg.Botot Marelan. Personel lalu mendatangi ke lokasi dan  mengamankan pelaku pencurian sepeda motor.

Pelaku selanjutnya diboyong ke komando untuk dilakukan interogasi dan pengembangan terhadap pelaku lainnya. Saat diinterogasi, sambung Ahmad Albar para pelaku merupakan komplotan pencurian dengan modus, memasang foto profil dan nama samaran di Medsos, lalu  mengajak kenalan dari Medsoa para calon korban.

Dalam aksinya, masing – masing para pelaku berupaya mencari calon target sebanyak mungkin dan membujuk rayu para calon korban untuk bertemu, setelah bertemu dengan modus membeli minuman korban ditinggalkan setelah HP dan atau sepeda motor milik korban dikuasai.

“Komplotan para pelaku telah berungkali melakukan aksi dimana targetnya HP dan sepeda motor milik korban,” sebut Ahmad Albar.

Seperti pada Senin (12/9/2022) para pelaku mencuri sepeda motor milik Vira dan dijual dengan harga Rp10 juta. Kemudian akhir bulan Agustus mencuri sepeda motor Honda Beat Karbu warna hitam milik Indan di Alun-alun Stabat dan dijual dengan harga Rp 3 juta.

“Barang bukti yang disita dari pelaku yakni 1 unit HP milik Dafa yang digunakan komunikasi dengan korban, 1 unit HP milik MR, baju, celana, sepatu, kacamata dan masker yang digunakan Dafa pada saat beraksi yang teridentifikasi pada CCTV di TKP, dan baju, celana dan sepatu milik MR yang digunakan pada saat beraksi,” terangnya. (SC06)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *