Tarif Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Naik Mulai 24 Mei, ini Rinciannya

Sumutcyber.com, Medan – Tarif tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) sepanjang 61,7 kilometer mengalami penyesuaian tarif. Di mana tarif baru akan berlaku mulai 24 Mei 2021 pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 507/KPTS/M/2021 Tanggal 27 April 2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol MKTT.

Bacaan Lainnya

Di samping itu, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Direktur Utama PT Jasamarga Kualanamu Tol (JMKT) Teddy Rosady mengatakan, penyesuaian tarif di ruas Jalan Tol MKTT bersifat reguler atau menyesuaikan besaran inflasi Kota Medan periode 1 Februari 2019 sampai dengan 31 Januari 2021 sebesar 3,24%. Untuk golongan 1 dari Gerbang Tol (GT) Kualanamu menuju GT Tebing Tinggi tarifnya naik Rp1.500 dari semula Rp50.000 menjadi Rp51.500.

“Sebagai simulasi untuk perjalanan pengguna jalan dengan kendaraan golongan 1 dari Gerbang Tol (GT) Kualanamu menuju GT Tebing Tinggi yang semula Rp50.000 menjadi Rp51.500 atau naik sebesar 3,0%,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (21/5/2021).

Sementara itu, untuk jalur yang terkoneksi dengan jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera) dari GT Kualanamu menuju GT Tanjung Mulia juga mengalami penyesuaian. Semula untuk golongan 1 adalah tarifnya Rp23.000 berubah menjadi Rp23.500.

“Selain itu yang terkoneksi dengan Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera), pengguna jalan dengan kendaraan golongan 1 dari GT Kualanamu menuju GT Tanjung Mulia yang semula Rp23.000 menjadi Rp23.500, atau naik sebesar 2,2 persen,” jelas Teddy.

Teddy juga mengungkapkan, penyesuaian tarif dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi (menjaga kepercayaan investor) sesuai business plan. Selain itu juga penyesuaian tarif dilakukan dalam rangka membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif, pemenuhan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol sebagai suatu Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha hingga pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

“PT JMKT secara konsisten melakukan upaya perbaikan guna meningkatkan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol,” ucapnya. (okezone.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *