• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 17 April 2021
SUMUTCYBER.COM
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Sumut

Tak Terbukti Secara Pidana Rostaida Br Pardede Akhirnya Dibebaskan

by Redaksi
Selasa, April 6th, 2021
in Sumut
0 0
Tak Terbukti Secara Pidana Rostaida Br Pardede Akhirnya Dibebaskan
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Balige – Tak terbukti secara pidana, Rostaida Br Pardede (57) warga Desa Saribu Raja Janji Maria, Kecamatan Balige, Kabupaten Tobasa yang telah dijatuhi hukuman 3 tahun  akhirnya dibebaskan, setelah menjalani hukuman 8 bulan penjara.

Kuasa hukumnya Banuara Sianipar, SH, Yohana Melvani, SH, dan Timbul Tambunan, SH bersama rekan-rekannya serta suami dan anak-anaknya menjemput Rostaida Br Pardede di Rutan Negara Klas II B Balige, Senin (5/4/2021) sore.

Pantauan wartawan, begitu keluar dari Rutan, Rostaida Br Pardede yang berprofesi sebagai guru itu langsung menangis histeris sambil memeluk suami, anak dan saudara-saudaranya yang telah menunggu di luar Rutan Klas II B Balige.

“Puji Tuhan pak saya bisa bebas hari ini. Saya tidak menyangka, benar-benar ini mukjizat dari Tuhan buat saya. Selama ini saya bingung, tapi sekarang saya telah bebas,” ungkapnya.

Baca Juga:

Kapolres Simalungun Berangkatkan 19 Siswa Diktuba Polri AK-44 ke SPN Hinai Polda Sumut

Sat Lantas Polres Simalungun Bagikan Masker dan Tempelkan Stiker Dalam Ops Keselamatan Toba 2021

Batalyon A Brimob Sumut Intensifkan Penyemprotan Disinfektan di Masjid di Bulan Ramadan

Dia mengucapkan terima kasih untuk semua yang berperan membantunya sehingga bisa bebas, termasuk Tuhan Yang Maha Esa yang sangat baik memberikannya kebebasan.

Kuasa Hukum Rostaida Br Pardede, Banuara Sianipar menyampaikan, kasus ini berawal perselisihan hak. Kemudian  Rostaida dilaporkan dan dijatuhkanlah melanggar pasal 378 junto 64 KUHP. Selanjutnya oleh penyidik dilanjutkan ke Kejaksaan sampai Pengadilan diputus bersalah dan dihukum 3 tahun penjara dari tuntutan 3,3 tahun.

“Dari situ kita merasa tidak pantas. Ini merupakan kriminilisasi terhadap Rostaida Br Pardede. Kami sebagai kuasa hukumnya tidak puas dengan keputusan tersebut dan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi, ” terang Banuara.

Kemudian berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi diputuskan bahwa Rostaida Br Pardede tidak terbukti secara pidana. “Jadi diberikanlah putusan onslag. Onslag itu adalah perbuatannya ada, tapi bukan merupakan tindak pidana dan itu merupakan murni perselisihan hak dan harus diproses secara perdata,” jelas Banuara.

Pengadilan Tinggi kemudian, sambung Banuara memerintahkan untuk segera melepaskan  Rostaida Br Pardede dari tahanan dan harus memperbaiki nama yang bersangkutan baik secara harkat dan martabatnya.

“Jadi kami minta kepada PN segera memulihkan nama baik Rostaida Br Pardede bahwa saat ini dia sudah tidak terbukti melakukan tindak pidana dan saya mohon semua pihak mamatuhi apa keputusan dari Pengadilan Tinggi tersebut,” pintanya. (SC06)

Tags: Kabupaten SamosirKabupaten Toba SamosirRostaida Br Pardede
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Batalyon A Brimob Sumut Sterilkan Lokasi Latsitardanus 2021 di Binjai

Next Post

Wali Kota: Anggaran Penanganan Covid-19 Harus Dapat Dipertanggungjawabkan

Related Posts

Sumut

Musa Rajekshah Ajak Masyarakat Lestarikan Lingkungan Danau Aek Natonang dan Danau Sidihoni

Minggu, Maret 14th, 2021
Wagub Musa Rajekshah Apresiasi Festival Mardoton, Diharapkan Jadi Magnet Wisatawan
Sumut

Wagub Musa Rajekshah Apresiasi Festival Mardoton, Diharapkan Jadi Magnet Wisatawan

Minggu, Maret 14th, 2021
Kab. Samosir Kembali Diguncang Gempa
Headline

Kab. Samosir Kembali Diguncang Gempa

Rabu, Februari 24th, 2021
Load More
Next Post
Wali Kota: Anggaran Penanganan Covid-19 Harus Dapat Dipertanggungjawabkan

Wali Kota: Anggaran Penanganan Covid-19 Harus Dapat Dipertanggungjawabkan

Kolaborasi Pemko Medan dengan Wartawan Harus Terjalin Baik

Kolaborasi Pemko Medan dengan Wartawan Harus Terjalin Baik

Discussion about this post

BERITA TERPOPULER

  • Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

    Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantuan Sosial Finansial Rp3.550.000 Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikelola Murni Teguh Memorial Hospital, RSU Methodist Susanna Wesley Dibuka Kembali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Sumut Kukuhkan 40 Pejabat Eselon II dan III

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harry Lontung Siregar Diberi Amanah Pimpin Percepatan Pemekaran Sumatera Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Jumat, November 27th, 2020
Bantuan Sosial Finansial Rp3.550.000 Hoaks

Bantuan Sosial Finansial Rp3.550.000 Hoaks

Rabu, Januari 27th, 2021

Dikelola Murni Teguh Memorial Hospital, RSU Methodist Susanna Wesley Dibuka Kembali

Senin, Maret 1st, 2021
Gubernur Sumut Kukuhkan 40 Pejabat Eselon II dan III

Gubernur Sumut Kukuhkan 40 Pejabat Eselon II dan III

Senin, Januari 4th, 2021
Terus Merangkak Naik, Kasus Baru Covid-19 di Sumut Di Atas 100 Orang/Hari

1.480 Orang Jalani Isolasi Mandiri di Sumut

Bela Tenaga Kesehatan dan Indonesia, PT GM & PT SSL Bagikan APD ke Puskesmas

Bela Tenaga Kesehatan dan Indonesia, PT GM & PT SSL Bagikan APD ke Puskesmas

Ketahui Dampak dan Gejala pada Anak Korban Kekerasan Seksual Incest

TES KEMATANGAN SEKOLAH

Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov Sumut Fokuskan Potensi Ekonomi dan Anggaran

Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov Sumut Fokuskan Potensi Ekonomi dan Anggaran

Terus Merangkak Naik, Kasus Baru Covid-19 di Sumut Di Atas 100 Orang/Hari

1.480 Orang Jalani Isolasi Mandiri di Sumut

Sabtu, April 17th, 2021
Kapolres Simalungun Berangkatkan 19 Siswa Diktuba Polri AK-44 ke SPN Hinai Polda Sumut

Kapolres Simalungun Berangkatkan 19 Siswa Diktuba Polri AK-44 ke SPN Hinai Polda Sumut

Sabtu, April 17th, 2021
Pimpin Pemantauan Asmara Subuh, Bobby Nasution Ingin Kebiasaan Tidak Baik di Bulan Ramadan Hilang

Pimpin Pemantauan Asmara Subuh, Bobby Nasution Ingin Kebiasaan Tidak Baik di Bulan Ramadan Hilang

Sabtu, April 17th, 2021
Sat Lantas Polres Simalungun Bagikan Masker dan Tempelkan Stiker Dalam Ops Keselamatan Toba 2021

Sat Lantas Polres Simalungun Bagikan Masker dan Tempelkan Stiker Dalam Ops Keselamatan Toba 2021

Sabtu, April 17th, 2021
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist