Tak Terbukti Secara Pidana Rostaida Br Pardede Akhirnya Dibebaskan

Sumutcyber.com, Balige – Tak terbukti secara pidana, Rostaida Br Pardede (57) warga Desa Saribu Raja Janji Maria, Kecamatan Balige, Kabupaten Tobasa yang telah dijatuhi hukuman 3 tahun  akhirnya dibebaskan, setelah menjalani hukuman 8 bulan penjara.

Kuasa hukumnya Banuara Sianipar, SH, Yohana Melvani, SH, dan Timbul Tambunan, SH bersama rekan-rekannya serta suami dan anak-anaknya menjemput Rostaida Br Pardede di Rutan Negara Klas II B Balige, Senin (5/4/2021) sore.

Bacaan Lainnya

Pantauan wartawan, begitu keluar dari Rutan, Rostaida Br Pardede yang berprofesi sebagai guru itu langsung menangis histeris sambil memeluk suami, anak dan saudara-saudaranya yang telah menunggu di luar Rutan Klas II B Balige.

“Puji Tuhan pak saya bisa bebas hari ini. Saya tidak menyangka, benar-benar ini mukjizat dari Tuhan buat saya. Selama ini saya bingung, tapi sekarang saya telah bebas,” ungkapnya.

Dia mengucapkan terima kasih untuk semua yang berperan membantunya sehingga bisa bebas, termasuk Tuhan Yang Maha Esa yang sangat baik memberikannya kebebasan.

Kuasa Hukum Rostaida Br Pardede, Banuara Sianipar menyampaikan, kasus ini berawal perselisihan hak. Kemudian  Rostaida dilaporkan dan dijatuhkanlah melanggar pasal 378 junto 64 KUHP. Selanjutnya oleh penyidik dilanjutkan ke Kejaksaan sampai Pengadilan diputus bersalah dan dihukum 3 tahun penjara dari tuntutan 3,3 tahun.

“Dari situ kita merasa tidak pantas. Ini merupakan kriminilisasi terhadap Rostaida Br Pardede. Kami sebagai kuasa hukumnya tidak puas dengan keputusan tersebut dan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi, ” terang Banuara.

Kemudian berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi diputuskan bahwa Rostaida Br Pardede tidak terbukti secara pidana. “Jadi diberikanlah putusan onslag. Onslag itu adalah perbuatannya ada, tapi bukan merupakan tindak pidana dan itu merupakan murni perselisihan hak dan harus diproses secara perdata,” jelas Banuara.

Pengadilan Tinggi kemudian, sambung Banuara memerintahkan untuk segera melepaskan  Rostaida Br Pardede dari tahanan dan harus memperbaiki nama yang bersangkutan baik secara harkat dan martabatnya.

“Jadi kami minta kepada PN segera memulihkan nama baik Rostaida Br Pardede bahwa saat ini dia sudah tidak terbukti melakukan tindak pidana dan saya mohon semua pihak mamatuhi apa keputusan dari Pengadilan Tinggi tersebut,” pintanya. (SC06)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *