Simpan Sabu Di Rumah, Pria ini Diringkus Satres Narkoba Polres Simalungun

Sumutcyber.com, Simalungun – F (20) hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mako Satres Narkoba Polres Simalungun setelah ditangkap menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (16/3/2021) siang sekitar pukul 13.00 wib.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring SH dikonfirmasi, Rabu (17/3/2021) malam mengatakan penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun bahwa pelaku F sering menjadikan rumahnya sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono memerintahkan Tim 1 melakukan penyelidikan. Lalu hari Selasa (16/3/2021) siang sekitar pukul 13.00 wib. Tim I dipimpin Katim Aiptu Aswin Manurung meringkus pelaku di rumahnya itu kemudian ditemukan didalam kamar tepatnya diatas meja, berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 0,89 gram.

Diinterogasi pelaku mengakui pemilik sabu tersebut dan sabu itu diperolehnya dari seorang laki laki di Kota Medan. Tim 1 pun memboyong pelaku dan barang bukti ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.

“Pelaku sudah diamankan guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotik,” kata AKP Lukman mengakhiri. (SC-Firma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *