Asahan – Seorang ayah berinisial FA (31) di Kabupaten Asahan tega menyetubuhi anak kandung sendiri yang masih berusia 8 tahun. Akibatnya korban mengalami trauma akibat ulah bejat ayahnya sendiri.
Saat press rilis di Mapolres Asahan, Rabu (5/6/2024), Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rianto menuturkan, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu menggauli korban hingga beberapa kali.
“Dilakukan sudah cukup lama oleh tersangka terhadap korban, pada bulan Maret lalu dengan mengajaknya menonton video porno, kemudian tangan meraba hingga ke bagian intim dan dilakukan persetubuhan,” paparnya.
Tersangka beralasan tega melakukan hal itu, karena dampak dari sering cekcok antara suami dan istri. Hingga tersangka melampiaskan nafsu kejinya kepada anak kandungnya sendiri.
“Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut,” kata AKP Rianto.
Sebelumnya, sempat ramai jadi perbincangan, dalam kasus ini terlibat juga kakek dan paman korban sebagai pelaku.
Namun Polisi hingga saat ini masih mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan alat bukti dan saksi-saksi.
“Untuk saat ini masih belum terbukti, kami masih mendalami kasus ini, apabila benar ada terlibat, maka siapapun termasuk kakek atau paman korban pasti akan kami tahan dan kami tindaklanjuti. Saat ini kami masih melakukan pengembangan,” jelasnya. (SC-Denny)